Kamis, 21 Agustus 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Edy Rahmayadi Larang Gunakan Solar Bersubsidi untuk Kenderaan Dinas

Jumat, 25 Maret 2022
kanal Metro
15
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 541 /3268 tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar Bersubsidi Dl Provinsi Sumatera Utara.

Surat Edaran tersebut dikeluarkan pada Rabu 23 Maret 2022 menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Serta mengacu kepada Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar Bersubsidi di Provinsi Sumatera Utara, maka perlu dilakukan pengendalian pendistribusian JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi di Penyalur SPBU.

Adapun beberapa poin yang disampaikan dalam Surat Edaran tersebut yakni Kendaraan Dinas milik Instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, TNI/Polri DILARANG menggunakan JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi, KECUALI kendaraan untuk pelayanan umum seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.

“Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil perkebunan, kehutanan, dan pertambangan termasuk dan tidak terbatas pada angkutan CPO, angkutan kayu, angkutan tambang batuan dan batu bara, angkutan mixer semen baik dalam keadaan bermuatan atau kosong DILARANG menggunakan JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi,” tulis Surat Edaran tersebut.

Sementara untuk keperluan Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi Air, dan Pelayanan Umum DILARANG menggunakan JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi tanpa melampirkan Surat Rekomendasi dari Instansi/Dinas yang berwenang.

Pembelian dengan menggunakan jerigen atau sejenisnya DILARANG, kecuali untuk keperluan usaha sebagaimana dimaksud pada point 3 (tiga) dengan syarat melampirkan Surat Rekomendasi dari Instansi/Dinas yang berwenang.

Penerbitan Surat Rekomendasi yang dimaksud pada poin 3 dan 4 mengacu kepada Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

Batas pembelian JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi sebagai berikut:

a. Kendaraan Pribadi roda 4 (empat) paling banyak 40 liter/hari/kendaraan

b. Kendaraan umum angkutan orang atau barang roda 4 (empat) paling banyak 60 liter/hari/kendaraan

c. Kendaraan umum angkutan orang atau barang roda 6 (enam) atau lebih paling banyak 100 liter/hari/kendaraan.

PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas wajib menyediakan Jenis Minyak Solar Non Subsidi dalam jumlah yang cukup di setiap penyalur SPBU untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mengantisipasi antrean.

“Untuk terlaksananya Surat Edaran ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Provinsi Sumatera Utara, instansi/Dinas pemberi Surat Rekomendasi Pembelian JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi, PT Pertamina Patra Niaga, dan Hiswana Migas Sumatera Utara diminta melaksanakan sosialisasi, pembinaan, pengawasan, dan penertiban bersama pihak Kepolisian setempat,” tulis SE ini.

Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai dengan 8 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

***trb/mpc/bs

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: BBMEdy RahmayadiMinyak Solar
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Perawat Pemulasaran Jenazah Covid-19 Dipukuli, Laporannya Tak Jelas di Polres Sibolga

Berita Berikutnya

Polrestabes Medan Ungkap Sindikat yang Hendak Edarkan 3.340 Butir Ekstasi di Kota Medan

Related Posts

Metro

Piala Kemerdekaan 2025: Pemprov Sumut Siapkan Parkir-Bus Gratis ke Stadion

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Dishub Medan Cari Jukir yang Ubah Tarif di Karcis Parkir Jadi Rp 15 Ribu

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Retail Modern di Medan Mulai Kembali Stok Beras Premium, Kini Batasi Pembelian

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Gerindra Desak Gubsu-Polda Tuntaskan Persoalan Narkoba, Bakal Lapor Presiden

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Hanyut saat Ambil Pelepah Pisang, Seorang Remaja Ditemukan Tewas

Kamis, 31 Juli 2025
Metro

Bangun Gedung Fakultas Vokasi, USU Pakai Anggaran Rp 14 M

Selasa, 29 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Perang Saudara Usai, Turkiye Pasok Senjata ke Suriah

Jumat, 15 Agustus 2025

Alexander Isak Sudah Kosongkan Rumah di Newcastle

Rabu, 13 Agustus 2025

Ademola Lookman Kemahalan, Inter Beralih ke Maghnes Akliouche

Selasa, 12 Agustus 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana