Medan(MedanPunya) Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA merilis survei tentang kecemasan publik di lingkaran zona merah Corona (COVID-19) yang hasilnya menunjukkan 84,2 persen masyarakat khawatir tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok. Pemko Medan pun mencari cara mengatasi masalah ekonomi warga ini.
Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, awalnya menjelaskan soal upaya Pemko Medan membuat peraturan agar warga bisa kembali beraktivitas di tengah pandemi Corona. Aturan itu, kata Akhyar, dibuat untuk melindungi warga dari penyebaran Corona.
“Pemko Medan memberikan pedoman tatanan kehidupan, apa pun halnya kehidupan ini juga tetap harus berjalan dan berlangsung. Sudah 4 bulan wabah ini melanda kota kita. Pemko Medan memberi pedoman kepada rakyatnya agar selamat dalam hal ini. Saya kira itu dia,” kata Akhyar di Medan, Rabu (8/7).
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Wali Kota Medan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Medan. Akhyar mengatakan Perwal tersebut mengatur pelaksanaan berbagai kegiatan, mulai dari ekonomi, transportasi, hingga kegiatan budaya di tengah pandemi Corona.
“Namun sampai saat ini di sektor pendidikan yang kita belum menemukan formulanya bagaimana metode pembelajaran secara tatap muka. Jadi sampai sekarang Perwal tersebut belum mengatur pembelajaran secara tatap muka dan pelaksanaan pesta-pesta adat itu yang belum kita atur karena kita memang belum menemukan formulanya,” ujar Akhyar.
Dia meminta masukan dari berbagai pihak agar bisa membuat pedoman di sektor pendidikan hingga kegiatan, seperti konser dan pesta adat. Akhyar menyebut pihaknya bakal merevisi Perwal jika sudah ada formula yang tepat untuk mengatur kegiatan pendidikan dan hal lain yang belum masuk di Perwal itu.
“Perwal tersebut mengatur sanksi administratif karena memang kewenangan pemerintah Kota Medan administratif, Perwal ya maksimal sanksi administratif. Namun Perwal tersebut jika memang membahayakan kehidupan orang lain, maka itu menjadi tindakan kepolisian,” ucapnya.
Akhyar juga mengatakan Pemko Medan sedang mencari skema untuk membangkitkan ekonomi yang terdampak COVID-19. Dia mengatakan salah satu fokus Pemko Medan adalah meningkatkan daya beli warga.
“Sesungguhnya ketika kami berbicara dengan pihak perbankan dan ini ada menyiapkan skema KUR dengan maksimal bunga 7 persen. Namun, persoalannya di daya beli masyarakat yang harus kita naikkan. Jadi kami lagi berusaha bagaimana bisa kita meningkatkan daya beli masyarakat,” ujar Akhyar.
Sebelumnya, LSI Denny JA membuat survei soal kecemasan publik di lingkaran zona merah Corona. Survei dilakukan dengan metode multistage random sampling dengan jumlah responden 8.000. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara tatap muka dengan menggunakan kuesioner dengan margin of error +- 2,05 persen, waktu survei 8-15 Juni 2020.
“Tingkat kekhawatiran publik bahwa mereka tak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari juga berada di zona merah. Sebanyak 84,2% publik menyatakan bahwa saat ini mereka sangat/cukup khawatir, dan hanya sebesar 15,1% yang menyatakan tidak khawatir/sangat tidak khawatir. Sedangkan yang tidak tahu atau tidak menjawab ada 0,7%,” ujar peneliti LSI, Ardian Sopa, Selasa (7/7).
Kota Medan sendiri merupakan zona merah penyebaran Corona. Hingga Selasa (7/7), terdapat 1.164 kasus positif Corona. Sebanyak 334 orang dinyatakan sembuh, 68 orang meninggal, dan 762 orang masih dirawat.***dtc/mpc/bs