Fee Pengurusan Bantuan Pemerintah Tak Cair, IRT Dihajar di Depan Anaknya

Medan(MedanPunya) Martina Lopa Tarigan (36) warga Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang, mendatangi ke Polsek Medan Labuhan, Rabu (4/11) kemarin.

Kedatangan perempuan berkulit kuning Langsat ini hendak melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun pada Kamis (5/11), kasus tersebut terjadi karena menolak memberikan persenan pencairan dana Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Martina mengatakan, dirinya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh RS (36) yang merupakan tetangganya sendiri.

“Saya dianiaya tetangga saya karena menolak memberikan uang persenan pengurusan BPUM sebesar Rp 400.000 kepadanya. Kejadian ini bermula saat pelaku menawarkan kepada Martina untuk mengurus pencairan dana BPUM sebesar Rp 2,4 juta,” ujarnya.

Lanjut Martina, namun jika dana tersebut cair dirinya diminta untuk menyerahkan biaya pengurusan sebesar Rp 400 ribu.

“Ya saya bilang gak bisa berikan sebesar Rp 400 ribu. Tapi aku berikan seikhlas aku. Kemudian kami bersalaman tanda sepakat,” beber Martina.

Setelah dana cair, lanjutnya, kesepakatan yang dibuat itu tidak ditepati pelaku.

Selang beberapa hari, pelaku kerap menyindir korban karena keenggannya memberikan uang sebesar Rp400 ribu.

Tak puas menyindir, pelaku kemudian mendatangi rumah korban dan melempar atap rumah dengan menggunakan batu.

“Sekitar jam 3 kurang, dia kemudian mendatangi tempatku berjualan dan obrak-abrik barang daganganku. Habis itu memukul dadaku dan kemudian mencakar hingga baju yang aku kenakan robek,” katanya.

Aksinya tidak sampai di situ, pelaku kemudian menganiaya Martina di depan anak-anak korban.

“Tindakan pelaku membuat anak tertua saya mengalami trauma hingga harus mengungsi ke rumah saudara. Kasihannya anak aku. Kami mengungsi karena anak tertua saya trauma akibat kejadian tersebut,” ucapnya.

Atas kasus tersebut, korban berharap polisi dapat menindaklanjuti laporan tersebut.

“Saya berharap pelaku segera ditangkap polisi untuk menjalani proses hukum karena aksi anarkisnya,” pungkasnya.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version