Medan(MedanPunya) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan selaku kordinator keamanan Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Pemko Medan, menghimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, sebab pihaknya akan terus melakukan penegakan Perwal Nomor 27 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dimasa Pandemi Covid-19.
Penegakan dilakukan guna meminimalisir penyebaran di Kota Medan yang belakangan perlahan mengalami penurunan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan, saat menggelar temu pers di Posko Satgas Covid-19 Medan Jalan Rotan, Kamis (5/11).
Disampaikan Sofyan, sejak April lalu hingga batas yang belum ditentukan, pihaknya akan terus melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan.
Sebagai kordinator keamanan katanya , selain sosialisasi, pihaknya bersama tim juga melakukan penindakan berupa pemberian saksi bagi perorangan dan kelompok usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan atau melanggar Perwal.
Ia mengungkapkan, bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan, sejak April lalu hingga saat ini, Satpol PP telah melakukan penindakan bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Ragam penindakan pun dilakukan mulai penahanan sementara KTP hingga sangsi lainnya.
“Saat ini sudah ada sekitar 4.500 warga yang kita tindak akibat tidak menggunakan masker. Sanksi yang kita berikan penahanan kartu identitas,” katanya.
Sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan, katanya Tim gugus tugas juga sudah melakukan tindakan.
Saat ini pelaku usaha dari berbagai sektor yang melanggar protokol kesehatan telah diberikan sanksi administrasi kepada 78 pelaku usaha.
Sedangkan saksi hingga penutupan usaha juga telah dilaksanakan kepada 1 unit usaha jajanan kuliner yaitu Mega Park.
“Kita tutup selama 1 minggu dan setelah pemilik berjanji akan mematuhi protokol kesehatan maka kita benarkan untuk dibuka kembali. Saat ini terbukti usaha dimaksud sudah mentaati protokol kesehatan dan tetap dalam pantauan kita,” ucap Sofyan.
Ditambahkannya, seluruh organisasi yang bergabung dalam tim Gugus Tugas Covid 19 seperti Dinas Parawisata juga terus melakukan sosialisasi Perwal 27/2020 kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Keterlibatan organisasi perangkat daerah (OPD), seperti dinas pariwisata untuk melaksanakan sosialisasi perwal bersama OPD terkait katanya sejauh ini berjalan dengan baik.
Setelah sosialiassi dan eduksi dilakukan, kata Sofyan pengawasan tetap berjalan, sehingga apabila terjadi pelanggaran oleh pelaku usaha dilakukan sanksi administrasi, penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha.
“Setelah sosialisasi dan edukasi dilakukan namun tetap dilakukan pengawasan. Dan apabila terbukti masih melanggar maka kita lakukan sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha,” tutup Sofyan.***trb/mpc/bs