Minggu, 9 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Gencar Patroli Prokes, Satpol PP Kota Medan Sudah Tindak 4500 Orang

Kamis, 5 November 2020
kanal Metro
17
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan selaku kordinator keamanan Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Pemko Medan, menghimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, sebab pihaknya akan terus melakukan penegakan Perwal Nomor 27 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dimasa Pandemi Covid-19.

Penegakan dilakukan guna meminimalisir penyebaran di Kota Medan yang belakangan perlahan mengalami penurunan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan, saat menggelar temu pers di Posko Satgas Covid-19 Medan Jalan Rotan, Kamis (5/11).

Disampaikan Sofyan, sejak April lalu hingga batas yang belum ditentukan, pihaknya akan terus melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan.

Sebagai kordinator keamanan katanya , selain sosialisasi, pihaknya bersama tim juga melakukan penindakan berupa pemberian saksi bagi perorangan dan kelompok usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan atau melanggar Perwal.

Ia mengungkapkan, bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan, sejak April lalu hingga saat ini, Satpol PP telah melakukan penindakan bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Ragam penindakan pun dilakukan mulai penahanan sementara KTP hingga sangsi lainnya.

“Saat ini sudah ada sekitar 4.500 warga yang kita tindak akibat tidak menggunakan masker. Sanksi yang kita berikan penahanan kartu identitas,” katanya.

Sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan, katanya Tim gugus tugas juga sudah melakukan tindakan.

Saat ini pelaku usaha dari berbagai sektor yang melanggar protokol kesehatan telah diberikan sanksi administrasi kepada 78 pelaku usaha.

Sedangkan saksi hingga penutupan usaha juga telah dilaksanakan kepada 1 unit usaha jajanan kuliner yaitu Mega Park.

“Kita tutup selama 1 minggu dan setelah pemilik berjanji akan mematuhi protokol kesehatan maka kita benarkan untuk dibuka kembali. Saat ini terbukti usaha dimaksud sudah mentaati protokol kesehatan dan tetap dalam pantauan kita,” ucap Sofyan.

Ditambahkannya, seluruh organisasi yang bergabung dalam tim Gugus Tugas Covid 19 seperti Dinas Parawisata juga terus melakukan sosialisasi Perwal 27/2020 kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Keterlibatan organisasi perangkat daerah (OPD), seperti dinas pariwisata untuk melaksanakan sosialisasi perwal bersama OPD terkait katanya sejauh ini berjalan dengan baik.

Setelah sosialiassi dan eduksi dilakukan, kata Sofyan pengawasan tetap berjalan, sehingga apabila terjadi pelanggaran oleh pelaku usaha dilakukan sanksi administrasi, penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha.

“Setelah sosialisasi dan edukasi dilakukan namun tetap dilakukan pengawasan. Dan apabila terbukti masih melanggar maka kita lakukan sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha,” tutup Sofyan.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Tags: covid-19Kota MedanPemko MedanSatpol PP
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Pembunuhan Sadis di Sunggal Mulai Terkuak, Polisi Telah Kantongi Identitas Pelaku

Berita Berikutnya

PKS Sindir Calon Wali Kota Saingan, Mau Jadi Pemimpin Minimal Tinggal di Medan 10 Tahun

Related Posts

Metro

Rumah Hakim Khamozaro Terbakar, Anggota DPR Desak Pengusutan Dugaan Teror

Jumat, 7 November 2025
Metro

Satpol PP Medan Tertibkan Pedagang di Sekitar RS Elisabeth

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Kapoldasu soal 3 Polisi Tabrak Wanita hingga Kritis: Ditindak Etik-Pidana

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Nilai Transaksi Judi Online Seribuan ASN Pemprov Sumut Capai Rp 2,1 M

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo-KSOP Belawan soal Dugaan Korupsi PNPB

Rabu, 29 Oktober 2025
Metro

4 Oknum Polisi Disebut Mabuk Lalu Tabrak Wanita hingga Kritis

Rabu, 29 Oktober 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Cadangan Devisa RI Akhir Oktober 2025 Meningkat Jadi 149,9 Miliar Dolar AS

Jumat, 7 November 2025

Rumah Hakim Khamozaro Terbakar, Anggota DPR Desak Pengusutan Dugaan Teror

Jumat, 7 November 2025

BPS: Jumlah Pengangguran 7,46 Juta Orang

Rabu, 5 November 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana