Geng Motor Bersajam Ditangkap Usai Rampok Sejoli di Medan, 1 Ditembak

Medan(MedanPunya) Sepasang kekasih menjadi korban perampokan geng motor di Jalan Cemara, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Saat ini, polisi telah menangkap dua orang pelaku perampokan itu.

Adapun kedua pelaku, yakni APU alias Black Martil (30) dan JK (19).

“Kedua pelaku merupakan kelompok geng motor yang secara spontan dengan menggunakan senjata tajam merampok korban saat melintas di Jalan Cemara. Kedua pelaku yang ditangkap ini merupakan residivis,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba dalam keterangannya, Selasa (24/9).

Jama mengatakan perampokan itu terjadi pada Senin (16/9) sekira pukul 00.15 WIB. Saat itu, korban Julwardi (24) hendak mengantar pacarnya ke salah satu kosan di Jalan Purwo.

Lalu, saat melintas di Jalan Cemara, korban dan pacarnya dipepet dan diadang oleh tiga orang pria. Setelah korban berhenti, para pelaku mendekati korban.

Selang beberapa waktu, tiga orang pelaku lainnya datang berboncengan dengan mengendarai satu sepeda motor. Lalu, salah satu dari mereka mengayunkan celurit ke arah korban. Akibatnya, korban dan pacarnya terjatuh.

Tak lama, ada dua pelaku lagi yang datang mendekati para korban. Salah satu dari dua orang tersebut lalu mengambil sepeda motor korban dan membawanya kabur.

Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Timur. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu memburu pelaku dan mengamankan dua orang di antaranya pada Senin (23/9).

Namun, saat akan diamankan, pelaku Black Martil melakukan perlawanan hingga petugas terpaksa menembak bagian kaki pelaku.

“Terhadap pelaku BM terpaksa diberikan tindakan tegas terukur ditembak pada bagian kakinya karena berusaha melawan ketika diamankan. Pelaku BM berperan sebagai pembawa sepeda motor dan JK berperan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam,” sebutnya.

Usai ditangkap, para pelaku diboyong ke kantor polisi untuk diproses. Jama menyebut pihaknya masih memburu enam pelaku lainnya. Keenamnya, yakni US (16), WY (19), AG (17), FK (22), HS (19), dan RD (17).

Para pelaku ini memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari sebagai pemantau situasi, mengancam korban hingga membantu membawa sepeda motor korban.

“Terhadap kedua pelaku terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version