Selasa, 7 April 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Gubsu Ngaku Bakal Sujud Jika RUU Larangan Minuman Beralkohol Disahkan

Senin, 16 November 2020
kanal Metro
84
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi menyatakan dukungannya terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol. Edy mengatakan dirinya mendukung karena mabuk merupakan hal yang tidak boleh.

“Udah pasti, dari dulu sebelum ada RUU, undang-undang, nggak boleh itu. Mabuk itu kan nggak boleh,” kata Edy di Rumah Dinas Gubsu, Medan, Senin (16/11).

Edy mengatakan mabuk biasanya berawal karena mengonsumsi minuman yang mengandung alkohol. Edy mengaku bakal bersujud jika minuman beralkohol yang menjadi salah satu pemicu orang mabuk-mabukan dilarang kalau RUU Larangan Minuman Beralkohol jadi disahkan.

“Mabuk itu kan diawali dengan minum minuman beralkohol, jadi kalau itu ditiadakan Alhamdulillah, sujud saya, benar itu,” ucapnya.

Dia juga menyinggung anggapan ada adat untuk mabuk-mabukan. Menurut Edy, anggapan tersebut tidak benar.

“Ada yang bilang Sumatera Utara adatnya mabuk-mabukan. Adat dari mana? Sumatera Utara itu orang hebat, nggak ada adat (mabuk-mabukan). Adatnya itu bagus, budayanya itu bagus,” ucap Edy.

RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) merupakan usulan dari beberapa anggota Fraksi PPP, PKS dan Partai Gerindra.

Tujuan disodorkannya RUU ini adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari minuman beralkohol.

“Serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol. Selain itu, untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum alkohol,” ujar anggota Baleg DPR RI Fraksi PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal, dalam rapat Baleg, Selasa (10/11).

RUU ini mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menjual, memproduksi ataupun meminum minuman alkohol.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: alkoholEdy RahmayadiGubsuRUU
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kubu Akhyar Sindir Ganjar Tak Dikenal, Tim Bobby: Popularitasnya di Atas AHY

Berita Berikutnya

Terlibat Kasus Narkoba-Desersi, 8 Polisi di Medan Dipecat

Related Posts

Metro

Pemprov Sumut Siapkan Teknis WFH Tiap Jumat Bagi ASN

Kamis, 2 April 2026
Metro

Disnaker Sebut Ada 44 Aduan Perusahaan di Sumut Tidak Berikan THR ke Pekerja

Selasa, 31 Maret 2026
Metro

Kondisi Sekolah Rakyat di Medan, Drainase dan Lampu Belum Layak jadi Sorotan

Selasa, 31 Maret 2026
Metro

Dinkes Sumut Temukan 162 Balita Stunting di Medan

Senin, 30 Maret 2026
Metro

Ketum Badko HMI Sumut Dapat Teror Usai Gelar Diskusi Kasus Andri Yunus

Senin, 30 Maret 2026
Metro

Bobby Minta Mudik Gratis Pemprov Sumut Transparan, Tak Boleh Ada Titipan

Senin, 16 Maret 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kebakaran di Tempat Penitipan Mobil di Kisaran, Puluhan Kenderaan Diduga Ikut Ludes Terbakar

Kamis, 2 April 2026

Pemprov Sumut Siapkan Teknis WFH Tiap Jumat Bagi ASN

Kamis, 2 April 2026

Respons Gerindra soal Polemik Gaji DPRD Padangsidimpuan, Rusydi: Secara Aturan Dibenarkan

Kamis, 2 April 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana