Gubsu Perpanjang PPKM Mikro, Ibadah di Masjid Medan-Sibolga Ditiadakan

Medan(MedanPunya) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi kembali memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Dalam aturan ini, pelaksanaan ibadah di masjid yang berada di wilayah Kota Medan dan Kota Sibolga ditiadakan sementara.

Dilihat pada Rabu (7/7), aturan itu tertuang dalam Instruksi Gubsu nomor 188.54/26/INST/2021. Instruksi itu diteken Gubsu Edy Rahmayadi pada 5 Juli 2021.

Instruksi ini diberikan kepada 12 kepala daerah di kabupaten/kota di Sumut. Ke-12 daerah itu adalah Wali Kota Medan, Wali Kota Binjai, Wali Kota Tebing Tinggi, Wali Kota Pematang Siantar, Wali Kota Sibolga, Wali Kota Padang Sidempuan, Bupati Deli Serdang, Bupati Serdang Bedagai, Bupati Simalungun, Bupati Langkat, Bupati Karo, dan Bupati Dairi.

Dalam instruksi ini disebut Kota Medan dan Kota Sibolga masuk kategori IV sesuai hasil asesmen. Jadi diberlakukan aturan khusus terhadap dua daerah ini.

Medan dan Sibolga masuk kriteria level IV karena ada lebih 30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu dirawat di rumah sakit (RS) karena COVID-19. Kemudian ada lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.

Beberapa hal yang diatur dalam aturan untuk dua daerah ini adalah pembelajaran dilakukan secara online. Kemudian perkantoran menerapkan 75 persen bekerja dari rumah.

“Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tulis isi instruksi poin sepuluh huruf b.

Dalam poin berikutnya, dijelaskan tempat usaha yang menjual kebutuhan pokok masyarakat dapat berjalan 100 persen. Namun tetap harus melakukan pembatasan jam operasional dan protokol kesehatan yang ketat.

Ada juga dijelaskan mengenai pelaksanaan ibadah di dua daerah ini. Dijelaskan dalam instruksi, pelaksanaan ibadah di rumah ibadah, seperti masjid dan gereja, di Kota Medan dan Kota Sibolga ditiadakan sementara waktu.

“Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Mesjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya) ditiadakan untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah,” tulis isi instruksi poin ke sepuluh huruf g.

Aturan tentang pelaksanaan ibadah di rumah ibadah seperti di atas juga berlaku untuk wilayah yang berada di zona merah dan oranye. Hal itu diatur dalam poin kedua belas dalam instruksi.

Dijelaskan dalam instruksi, kriteria wilayah yang masuk ke kategori zona hijau adalah apabila tidak terdapat kasus COVID-19 di satu RT. Untuk wilayah yang masuk kategori zona kuning yaitu terdapat kasus COVID-19 di satu hingga dua rumah dalam satu RT.

Sementara itu, untuk zona oranye terdapat kasus COVID-19 di 3 sampai 5 rumah, dan zona merah terdapat kasus COVID-19 di lebih dari 5 rumah dalam satu RT dalam 7 hari terakhir.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version