Guru Besar USU Dipanggil Polda Sumut, Pengacara Minta Jadwal Ulang

Medan(MedanPunya) Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Yusuf Leonard Henuk, dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut. Prof Yusuf Henuk dipanggil terkait posting-an di media sosial (medsos) yang diduga mengandung dugaan ujaran kebencian.

“Benar, Prof Yusuf L. Henux dilakukan pemeriksaan sebagai terlapor atas dumas (pengaduan masyarakat) mahasiswa Papua terkait posting-annya di Twitter dengan Akun atas nama @Prof YLH yang memuat ujaran kebencian,” kata Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes John Carles Edison Nababan, saat dimintai konfirmasi, Senin (15/2).

Edison menyebutkan dalam undangan tersebut, Prof Yusuf dipanggil ke Polda Sumut pada pukul 10.00 WIB. “Undangan klarifikasi Pukul 10.00 WIB,” ujar Edison Nababan.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menjelaskan ada dua pihak yang melaporkan Prof Yusuf Henuk. Kemudian, Prof Yusuf Henuk juga telah melaporkan pihak yang berseberangan ke Polda Sumut. Total ada 4 kasus terkait Prof Yusuf yang sedang ditangani.

“Untuk Prof Yusuf L Henuk sudah ada 2 laporan tentang dirinya sebagai terlapor yakni pertama tentang SBY dan AHY, yang kedua tentang Natalius Pigai. Selanjutnya yang bersangkutan juga melaporkan pihak berseberangan timbal balik yakni sebanyak 2 laporan polisi. Jadi kami tangani 4 kasus yang berkaitan dengan Prof Yusuf,” sebut Nainggolan.

“Untuk sementara beliau dimintai keterangan sebagai saksi pelapor dan juga saksi terlapor,” ujar Nainggolan.

Dikonfirmasi terpisah, pengacara Prof Yusuf, Rinto Maha, mengatakan pihaknya meminta ada penjadwalan ulang pemanggilan. Rinto mengatakan Prof Yusuf akan mendatangi Polda Sumut pada Selasa (16/2) besok.

“Kita sudah hubungi penyidik reschedule besok pagi-pagi, bersamaan juga sebagai pelapor,” kata Rinto.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version