Hakim PT Medan Diberhentikan gegara Absen 70 Hari, tapi Tetap Berstatus PNS

Medan(MedanPunya) Hakim yustisial Pengadilan Tinggi (PT) Medan berinisial AGRG dijatuhi sanksi disiplin berat oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) berupa pemberhentian tetap sebagai hakim. Akan tetapi AGRG tidak diberhentikan sebagai PNS.

Dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar, Rabu (4/9), AGRG dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik karena tidak masuk kerja 70 hari. Sidang MKH ini digelar atas usulan MA.

“Menjatuhkan sanksi disiplin kepada terlapor dengan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tetap seperti dimaksud Pasal 19 ayat 4 huruf d Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH,” ujar Hakim Agung Nurul Elmiyah yang bertindak sebagai ketua sidang MKH seperti dikutip dari situs KY, Jumat (6/9).

Hakim AGRG dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena tidak masuk tanpa keterangan yang sah selama 70 hari kerja, tepatnya 2 Juli 2021 hingga 4 Maret 2022.

Tak hanya itu, terlapor juga pernah selama tiga bulan berturut-turut tidak masuk kerja. Menurut MKH, AGRG telah menandatangani pakta untuk disiplin dalam bekerja dan telah diperiksa hingga tiga kali untuk permasalahan yang sama.

Dalam pemeriksaan ketiga oleh tim PT Medan pada Januari dan Februari 2022, terlapor tidak hadir dan tidak dapat memberikan alasan ketidakhadirannya, sehingga kasus ini diajukan ke MKH. Dalam pembelaannya di MKH, terlapor mengaku keberatan karena sudah diperiksa oleh dua Ketua PT Medan yang berbeda dan terlapor menganggap permasalahannya sudah selesai.

Selain itu, AGRG merasa ketidakhadirannya tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan Terlapor mengatakan dirinya menjadi hakim yustisial di PT Medan bukan karena kena sanksi, tapi karena alasan sering sakit, harus merawat ibu yang sakit-sakitan, dan pasca perceraian saat bertugas di Pengadilan Negeri Payakumbuh.

Dia mengatakan tunjangannya sebagai hakim tidak dipotong, sebagaimana hakim yustisial yang kena sanksi nonpalu. Terlapor juga mengaku harus merawat ibunya yang tinggal sendiri dan sakit-sakitan, meskipun mengakui bahwa tidak pernah melaporkan alasan tersebut ke Ketua PT Medan. Dalam proses pembelaan, terlapor mengajukan alat bukti surat dan saksi ibu kandung terlapor.

Perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) memberikan pembelaan bahwa terlapor sudah pernah dijatuhi sanksi di tahun 2021 dan 2022 dengan peringatan tertulis. Sehingga dianggap kurang pas akumulasi pelanggaran 70 hari tersebut.

Namun, majelis menilai pelanggaran terlapor termasuk kategori berat. Meski demikian, majelis masih menimbang pengabdian dan kewajiban terlapor merawat ibunya.

MKH menolak pembelaan dari IKAHI karena tidak dapat membantah hasil pemeriksaan Badan Pengawas MA. Hal meringankan terlapor ialah punya tanggungan keluarga, yakni ibu. Terlapor dan ibu juga dalam kondisi sakit-sakitan.

Hal memberatkan terlapor tidak masuk kerja dalam kurun waktu yang cukup lama, sudah pernah diperiksa dalam kasus yang sama, dan sudah menandatangani surat perjanjian untuk disiplin dalam bekerja. Dalam pertimbangannya, MKH menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor ‘tidak sama persis’ dengan bunyi ketentuan Pasal Pasal 19 ayat 4 huruf d Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.

Alasannya, hakim terlapor belum memenuhi syarat menerima hak pensiun, maka yang dimaksud oleh MKH adalah hakim terlapor diberhentikan dengan hormat sebagai hakim dan tidak diberhentikan sebagai PNS.

“Menjatuhkan sanksi disiplin kepada terlapor dengan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tetap,” demikian tulis KY dalam situsnya.

Adapun susunan majelis terdiri dari Hakim Agung Nurul Elmiyah, Irfan Fachruddin, dan Yohanes Priyana dari MA, sementara perwakilan KY terdiri dari Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah, Anggota KY Joko Sasmito, Sukma Violetta, dan Mukti Fajar Nur Dewata.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version