Rabu, 31 Desember 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Hukuman Diperberat PT Medan, Apin BK Belum Putuskan Ajukan Kasasi

Jumat, 25 Agustus 2023
kanal Metro
8
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Apin BK alias Jonni dalam kasus judi online. Apin BK belum memutuskan apakah akan mengajukan kasasi atau menerima keputusan di tingkat banding itu.

Pengacara Apin BK, Landen Marbun, mengatakan dirinya akan bertemu dengan kliennya untuk membahas hal tersebut.

“Masih akan membicarakannya dengan klien kami,” kata Landen, Jumat (25/8).

Landen pun menambahkan terkait pengajuan kasasi atas banding itu belum dapat dipastikannya. Namun dirinya berjanji akan mengabarkan sikap Apin BK atas putusan PT Medan.

“Segera dan pada waktu yang tepat kami akan informasikan,” jelasnya.

Sebelumnya, PT Medan memperberat hukuman Apin BK alias Jonni dalam kasus judi online. Informasi itu dilihat melalui laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Selasa (22/8), tertulis bahwa putusan banding tersebut dikeluarkan pada tanggal 21 Agustus 2023 dengan nomor putusan 1018/PID/2023/PT MDN.

Dalam putusan itu, majelis hakim yang diketuai oleh H. Panusunan Harahap menyetujui permohonan banding dari penuntut umum atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan dan mengubah putusan PN Medan dengan nomor 184/pid.b/2023/pn. mdn tanggal 27 juni 2023.

“Mengubah putusan pengadilan negeri Medan nomor 184/pid.b/2023/pn. mdn tanggal 27 juni 2023 tersebut, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu ) tahun,” tertulis di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Apin BKjudi online
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Pilot Rusia Membelot ke Ukraina Bersama Awak Helikopter Militer

Berita Berikutnya

Polisi Kantongi Ciri-ciri Begal yang Siram Air Cabai-Tusuk Penjual Mi

Related Posts

Metro

Anak Bunuh ibu di Medan Akibat “Game Online”, Ini Kata Psikolog

Selasa, 30 Desember 2025
Metro

Viral Bantuan dari Relawan Malang Tertahan di Belawan, Ini Kata BPBD Sumut

Senin, 29 Desember 2025
Metro

Kronologi Rombongan TNI AL Tabrak Truk di Tol Medan

Rabu, 24 Desember 2025
Metro

BPBD Update Korban Banjir-Longsor di Sumut: 371 Tewas dan 70 Hilang

Rabu, 24 Desember 2025
Metro

Rombongan TNI AL Tabrakan dengan Truk di Tol Medan Hendak Jenguk Rekan Sakit

Rabu, 24 Desember 2025
Metro

Korban Banjir Longsor di Sumut Terus Bertambah, Terbaru 370 Orang Tewas

Senin, 22 Desember 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kemenangan Pogba Dikecam: Comeback karena Doping Kok Dikasi Piala

Selasa, 30 Desember 2025

RI Stop Impor Beras Tahun Depan

Selasa, 30 Desember 2025

Anak Bunuh ibu di Medan Akibat “Game Online”, Ini Kata Psikolog

Selasa, 30 Desember 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana