Senin, 2 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Hukuman Diperberat PT Medan, Apin BK Belum Putuskan Ajukan Kasasi

Jumat, 25 Agustus 2023
kanal Metro
9
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Apin BK alias Jonni dalam kasus judi online. Apin BK belum memutuskan apakah akan mengajukan kasasi atau menerima keputusan di tingkat banding itu.

Pengacara Apin BK, Landen Marbun, mengatakan dirinya akan bertemu dengan kliennya untuk membahas hal tersebut.

“Masih akan membicarakannya dengan klien kami,” kata Landen, Jumat (25/8).

Landen pun menambahkan terkait pengajuan kasasi atas banding itu belum dapat dipastikannya. Namun dirinya berjanji akan mengabarkan sikap Apin BK atas putusan PT Medan.

“Segera dan pada waktu yang tepat kami akan informasikan,” jelasnya.

Sebelumnya, PT Medan memperberat hukuman Apin BK alias Jonni dalam kasus judi online. Informasi itu dilihat melalui laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Selasa (22/8), tertulis bahwa putusan banding tersebut dikeluarkan pada tanggal 21 Agustus 2023 dengan nomor putusan 1018/PID/2023/PT MDN.

Dalam putusan itu, majelis hakim yang diketuai oleh H. Panusunan Harahap menyetujui permohonan banding dari penuntut umum atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan dan mengubah putusan PN Medan dengan nomor 184/pid.b/2023/pn. mdn tanggal 27 juni 2023.

“Mengubah putusan pengadilan negeri Medan nomor 184/pid.b/2023/pn. mdn tanggal 27 juni 2023 tersebut, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu ) tahun,” tertulis di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Apin BKjudi online
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Pilot Rusia Membelot ke Ukraina Bersama Awak Helikopter Militer

Berita Berikutnya

Polisi Kantongi Ciri-ciri Begal yang Siram Air Cabai-Tusuk Penjual Mi

Related Posts

Metro

Kejari Tahan Eks Pimpinan Bank BUMN di Medan Kasus Dugaan Korupsi Kredit

Selasa, 27 Januari 2026
Metro

Eks Camat Medan Maimun yang Terlibat Kasus Judol Dinonjobkan 12 Bulan

Selasa, 27 Januari 2026
Metro

Perkemahan Pramuka Sibolangit Diubah Jadi Sarang Judi-Narkoba Digerebek Polisi

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Respons PT TPL Usai Izin Perusahaan Dicabut Prabowo

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Podomoro Deli Park Medan Laku Terjual Rp 2,4 Triliun

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Kerusakan DAS Batang Toru, Kementerian LH Gugat PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi

Rabu, 21 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Real Madrid Pantau Unai Emery

Jumat, 30 Januari 2026

Antonio Conte Salahkan Jadwal Usai Napoli Tersingkir dari Liga Champions

Kamis, 29 Januari 2026

Kim Jong Un Disebut Takut Bernasib seperti Maduro, Khawatir Digulingkan AS

Rabu, 28 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana