Sabtu, 10 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Ibu Kombes Heran Setelah Hakim Bebaskan Febi Nur Amelia

Rabu, 7 Oktober 2020
kanal Metro
42
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Fitriani Manurung, Ibu/istri Kombes yang sempat viral di media sosial hingga berujung ke pengadilan karena kasus pencemaran nama baik heran menanggapi putusan hakim.

Ibu/istri Kombes tidak menyangka.

Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Febi Nur Amelia dinyatakan bebas dari segala tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/10).

Usai persidangan, JPU Randi Tambunan enggan memberikan komentar terkait vonis bebas tersebut.

Sebelumnya, Febi Nur Amelia dituntut dua tahun penjara karena telah mengupload tulisan menagih utang kepada Fitriani Manurung di Instagram.

Sementara itu, pengacara Fitriani Manurung, Simon Sihombing menyatakan bahwa kasus ini adalah ranah ITE.

Menurut dia, majelis hakim menyatakan bahwa kasus ini adalah murni utang piutang.

“Sebenarnya inikan ranah ITE, kalau dibawa ke utang itu beda lagi,” kata Simon.

Menurut dia, bila ranah utang piutang itu dapat diselesaikan dalam perkara lain, baik kepolisian atau melalui gugatan wanprestasi.

“Kalau itu bisa saja dia gugat lain, secara wanprestasi, maupun kepolisian dalam kasus penipuan penggelapan,” kata Simon.

Ia berharap JPU melakukan kasasi dalam kasus ini.

“Harapan kami kasasi,” katanya.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Tags: Febi Nur AmeliaFitriani ManurungJPU
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Modric: Bale Diperlakukan Tidak Adil

Berita Berikutnya

Razia Tempat Hiburan, Satgas Covid-19 Sasar Sejumlah Club Malam di Medan

Related Posts

Metro

Tukang Pangkas Curi Motor Tamu Hotel Usai Nginap Bareng Pacar

Jumat, 9 Januari 2026
Metro

Truk Pengangkut Kaca Pecah Ban-Terguling di Jalan Kapten Sumarsono, 1 Orang Luka

Rabu, 7 Januari 2026
Metro

Korban Tewas Banjir-Longsor di Sumut Bertambah Menjadi 372 Orang, Hilang 42

Rabu, 7 Januari 2026
Metro

Lubang Besar di Simpang Jalan Arah RSUP Adam Malik Medan Bahayakan Pengendara

Rabu, 7 Januari 2026
Metro

Polisi Tangkap Pasutri Bandar Narkoba di Medan, Sita 1 Kg Sabu-Pil Happy Five

Rabu, 7 Januari 2026
Metro

Santriwati Diduga Dilecehkan Pimpinan Ponpes

Senin, 5 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Polisi Curi Motor Polisi di Polres Deli Serdang

Jumat, 9 Januari 2026

Tukang Pangkas Curi Motor Tamu Hotel Usai Nginap Bareng Pacar

Jumat, 9 Januari 2026

Viral RSUD di Tebing Tinggi Disebut Tolak Pasien, Begini Kata Direktur

Jumat, 9 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana