Minggu, 14 Desember 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Ibu Kombes Heran Setelah Hakim Bebaskan Febi Nur Amelia

Rabu, 7 Oktober 2020
kanal Metro
39
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Fitriani Manurung, Ibu/istri Kombes yang sempat viral di media sosial hingga berujung ke pengadilan karena kasus pencemaran nama baik heran menanggapi putusan hakim.

Ibu/istri Kombes tidak menyangka.

Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Febi Nur Amelia dinyatakan bebas dari segala tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/10).

Usai persidangan, JPU Randi Tambunan enggan memberikan komentar terkait vonis bebas tersebut.

Sebelumnya, Febi Nur Amelia dituntut dua tahun penjara karena telah mengupload tulisan menagih utang kepada Fitriani Manurung di Instagram.

Sementara itu, pengacara Fitriani Manurung, Simon Sihombing menyatakan bahwa kasus ini adalah ranah ITE.

Menurut dia, majelis hakim menyatakan bahwa kasus ini adalah murni utang piutang.

“Sebenarnya inikan ranah ITE, kalau dibawa ke utang itu beda lagi,” kata Simon.

Menurut dia, bila ranah utang piutang itu dapat diselesaikan dalam perkara lain, baik kepolisian atau melalui gugatan wanprestasi.

“Kalau itu bisa saja dia gugat lain, secara wanprestasi, maupun kepolisian dalam kasus penipuan penggelapan,” kata Simon.

Ia berharap JPU melakukan kasasi dalam kasus ini.

“Harapan kami kasasi,” katanya.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Tags: Febi Nur AmeliaFitriani ManurungJPU
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Modric: Bale Diperlakukan Tidak Adil

Berita Berikutnya

Razia Tempat Hiburan, Satgas Covid-19 Sasar Sejumlah Club Malam di Medan

Related Posts

Metro

Kerugian Akibat Banjir di Medan Capai Rp 174 M, 13 Km Jalan Rusak Parah

Kamis, 11 Desember 2025
Metro

BPBD Update Korban Banjir-Longsor di Sumut: 343 Tewas dan 98 Hilang

Kamis, 11 Desember 2025
Metro

6 Fakta Persekongkolan Operator SPBU-Pembeli Timbun BBM Subsidi saat Langka

Selasa, 9 Desember 2025
Metro

Erosi Sungai Denai Pasca Banjir, Walkot Rico Minta BWS Segera Ditangani

Jumat, 5 Desember 2025
Metro

Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi Sudah Bisa Dilewati Pasca Banjir

Jumat, 5 Desember 2025
Metro

BPBD Update Korban Banjir-Longsor di Sumut: 298 Meninggal dan 169 Hilang

Rabu, 3 Desember 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Pasutri Rampok Wanita Tewas Terikat di Dairi Divonis hingga 18 Tahun Bui

Kamis, 11 Desember 2025

Kerugian Akibat Banjir di Medan Capai Rp 174 M, 13 Km Jalan Rusak Parah

Kamis, 11 Desember 2025

BPBD Update Korban Banjir-Longsor di Sumut: 343 Tewas dan 98 Hilang

Kamis, 11 Desember 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana