Medan(MedanPunya) Fitriani Manurung, Ibu/istri Kombes yang sempat viral di media sosial hingga berujung ke pengadilan karena kasus pencemaran nama baik heran menanggapi putusan hakim.
Ibu/istri Kombes tidak menyangka.
Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Febi Nur Amelia dinyatakan bebas dari segala tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/10).
Usai persidangan, JPU Randi Tambunan enggan memberikan komentar terkait vonis bebas tersebut.
Sebelumnya, Febi Nur Amelia dituntut dua tahun penjara karena telah mengupload tulisan menagih utang kepada Fitriani Manurung di Instagram.
Sementara itu, pengacara Fitriani Manurung, Simon Sihombing menyatakan bahwa kasus ini adalah ranah ITE.
Menurut dia, majelis hakim menyatakan bahwa kasus ini adalah murni utang piutang.
“Sebenarnya inikan ranah ITE, kalau dibawa ke utang itu beda lagi,” kata Simon.
Menurut dia, bila ranah utang piutang itu dapat diselesaikan dalam perkara lain, baik kepolisian atau melalui gugatan wanprestasi.
“Kalau itu bisa saja dia gugat lain, secara wanprestasi, maupun kepolisian dalam kasus penipuan penggelapan,” kata Simon.
Ia berharap JPU melakukan kasasi dalam kasus ini.
“Harapan kami kasasi,” katanya.***trb/mpc/bs