Kamis, 19 Juni 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Jadi DPO Kejari, Guru Besar USU Prof Henuk Diminta Menyerahkan Diri

Rabu, 24 Agustus 2022
kanal Metro
8
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Guru Besar USU Prof Yusuf Leonard Henuk masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara. Henuk pun diminta menyerahkan diri.

“Bahwa pada kesempatan ini, kami berharap agar terpidana segera menyerahkan diri untuk segera dilaksanakan eksekusi,” kata Kajari Taput Moch Suroyo.

Suroyo mengatakan, jika Henuk tidak menyerahkan diri, maka kejaksaan akan melakukan pengejaran hingga menangkapnya.

“Dan kalaupun terpidana Prof. Henuk tidak berkenan hadir dengan memenuhi panggilan dari Jaksa Eksekutor, maka kami melalui mekanisme dan sarana yang ada akan terus melakukan pencarian dan penangkapan. Karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan kejaksaan,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Taput menetapkan Prof. Yusuf Leonard Henuk sebagai DPO. Henuk jadi DPO usai menjadi terdakwa kasus penghinaan.

“Bahwa terhadap terpidana sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan untuk dilaksanakan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, akan tetapi terpidana tidak pernah menghadiri panggilan tersebut sehingga Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara kemudian melakukan pencarian mulai dari tempat terpidana bekerja hingga kediaman terpidana di Tapanuli Utara,” ucap Kajari Taput Much. Suroyo.

Untuk diketahui, Prof Henuk diputuskan bersalah dalam sidang perkara penghinaan kepada korban bernama Alfredo Sihombing. Henuk awalnya dijadikan tersangka oleh Polres Taput dalam kasus ini.

Henuk kemudian menjalani persidangan di PN Tarutung. Dari proses sidang itu, Henuk diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan,” demikian tertulis dalam situs SIPP PN Taput. Sidang putusan itu digelar pada 25 Februari 2022.

Dijelaskan juga, jika Henuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Dalam putusan yang digelar pada 11 April 2022, PT Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tarutung tentang hukuman terhadap Henuk.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: rof Yusuf Leonard HenukUSU
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kevin Trapp Tanggapin Rumor Ketertarikan MU

Berita Berikutnya

Casemiro Akan Tularkan Mental Juara ke Skuad MU

Related Posts

Metro

Kurir 40 Kg Sabusabu Ditangkap, Dijanjikan Upah Rp 100 Juta

Rabu, 18 Juni 2025
Metro

Pemeriksaan Selesai, Barang Penumpang Pesawat Saudi Dipastikan Tak Ada Bom

Rabu, 18 Juni 2025
Metro

2 Polisi Gadungan Diduga Tipu Warga, 1 Ngaku Perwira di Polda Sumut

Rabu, 18 Juni 2025
Metro

Daftar 20 Kota Termacet di Dunia, Medan Berada di Urutan ke-15

Selasa, 17 Juni 2025
Metro

Saudia Airlines Mendarat di Kualanamu gegara Ancaman Bom

Selasa, 17 Juni 2025
Metro

Wanita Dibunuh Suami Alami Lebih dari 5 Luka Tusuk

Jumat, 13 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kurir 40 Kg Sabusabu Ditangkap, Dijanjikan Upah Rp 100 Juta

Rabu, 18 Juni 2025

Kades yang Dipecat Gugat Bupati Deli Serdang ke PTUN Medan

Rabu, 18 Juni 2025

Pemeriksaan Selesai, Barang Penumpang Pesawat Saudi Dipastikan Tak Ada Bom

Rabu, 18 Juni 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana