Jaksa Agung Mutasi 4 Kajari di Sumut

Medan(MedanPunya) Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi terhadap empat Kepala Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Keempat kajari yang dimutasi itu yakni Kajari Medan, Deli Serdang, Tebing Tinggi, dan Padang Sidimpuan.

Mutasi itu diketahui dari Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-498/C/10/2023 yang dikeluarkan pada 9 Oktober 2023.

“Tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia,” demikian tertulis dalam surat itu.

Daftar Kajari yang Kena Mutasi

1. Kajari Medan kini dipimpin Muttaqin Harahap yang yang dulunya menjabat Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Banten. Muttaqin menggantikan posisi Wahyu Sabrudin yang sebelumnya yang dipromosikan menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

2. Mochamad Jefry ditunjuk menjadi Kajari Deli Serdang menggantikan Jabal Nur yang dimutasi menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Jefry dulunya bertugas sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

3. Jasmin Simanullang yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Padang Sidimpuan dimutasi ke Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Posisinya pun digantikan Lambok Marisi Jakobus Sidabutar yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

4. Sundoro Adi yang dimutasi dari Kajari Tebing Tinggi menjadi Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Sosok yang menggantikan Sundoro sebagai Kajari Tebing Tinggi yakni Muchsin yang sebelumnya menjabat Kajari Pasangkayu.

***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version