Medan(MedanPunya) Jaksa menilai pledoi atau nota pembelaan yang diajukan AKBP Achiruddin bersifat spekulatif dan tendensius. Oleh karena itu, jaksa meminta hakim untuk menolak pledoi tersebut.
“Bahwa jaksa penuntut umum dalam replik dahulu menyatakan menolak seluruh fakta, dalil, dan argumentasi yang diuraikan dalam nota pembelaan/pledoi,” kata Jaksa Randi saat membacakan replik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (22/9).
Pasalnya, pledoi itu dinilai jaksa bersifat spekulatif dan tendensius akan fakta. Sehingga pledoi itu mencoba seolah-olah membuat terdakwa tidak terdapat kesalahan dan melakukan perbuatan tindak pidana.
“Di mana dalil yang diuraikan bersifat spekulatif dan tendensius terhadap penilaian fakta secara keseluruhan yang diramu dalam uraian yuridis seolah-olah pada diri terdakwa tidak ada kesalahan dan pertanggung jawaban pidana,” terangnya.
Selain itu, jaksa menilai Achiruddin telah memenuhi rumusan delik. Dan jaksa menilai Achiruddin melakukan kesalahan dalam peristiwa penganiayaan kepada Ken Admiral.
Atas pertimbangan itu jaksa tetap pada tuntutan. Menginginkan majelis hakim untuk memberikan vonis sesuai tuntutan yang diajukan.
“Oleh karenanya jaksa penuntut umum dalam replik ini menyatakan tetap pada tuntutan pidana sebagaimana gang telah dibacakan dalam persidangan tanggal 18 September 2023,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs