Kamis, 18 September 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Jaksa Teliti Berkas AKBP Achiruddin di Kasus Gratifikasi

Kamis, 2 November 2023
kanal Metro
13
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima kembali berkas perkara AKBP Achiruddin di kasus gratifikasi. Kini, berkas tersebut tengah diteliti.

“Penelitian berkas,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi, Kamis, (2/10).

Yos mengatakan berkas tersebut sempat dikembalikan ke pihak kepolisian pada akhir pekan lalu. Hal itu, karena ada beberapa berkas yang belum lengkap.

“(Melengkapi) terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya,” lanjutnya.

Untuk diketahui, AKBP Achiruddin awalnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya. Kemudian, Achiruddin kembali jadi tersangka.

Dia dijadikan tersangka karena diduga menerima gratifikasi dari gudang tersebut.

“Sudah (jadi tersangka),” kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun, Senin (12/6).

Penetapan tersangka gratifikasi itu dilakukan pihak kepolisian sejak Jumat (9/6). Dengan begitu, kata Teddy, untuk kasus gudang solar ilegal itu, Achiruddin menyandang dua status tersangka, yakni tersangka karena membantu gudang solar ilegal itu dan tersangka karena menerima gratifikasi.

“Jumat kemarin. (Dua tersangka) migas dengan gratifikasi,” jelasnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: AKBP AchiruddingratifikasiKejati Sumut
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

1 Penganiaya Office Boy Cafe Biliar di Medan Ditangkap

Berita Berikutnya

Diduga Oleng, Mobil Tabrak Tiang Listrik

Related Posts

Metro

Polisi Gagalkan Tawuran di Medan, Tangkap 5 Remaja Bawa Peluru-Sajam

Rabu, 17 September 2025
Metro

Banyak Kursi Kosong di Paripurna DPRD Sumut, HMI: Tunjangan Besar, Tugas Lalai

Rabu, 17 September 2025
Metro

Gandeng Pakar Forensik dari UNIMED, FST UNPATTI Bedah Peluang Karir ‘Detektif Sains’

Rabu, 17 September 2025
Metro

Anggota DPRD Sumut Dicopot dari Sekretaris Komisi Usai Viral Dugem dengan Istri

Selasa, 16 September 2025
Metro

Rapat Paripurna Anggota DPRD Sumut Hanya Dihadiri 30-an Orang

Selasa, 16 September 2025
Metro

Kepala SMA Negeri di Medan Ditangkap karena Korupsi Dana BOS Rp 826 Juta

Selasa, 9 September 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Polisi Gagalkan Tawuran di Medan, Tangkap 5 Remaja Bawa Peluru-Sajam

Rabu, 17 September 2025

Geng Motor Serang Warga Pakai Sajam-Bom Molotov di Asahan, Kenderaan Dirusak

Rabu, 17 September 2025

Banyak Kursi Kosong di Paripurna DPRD Sumut, HMI: Tunjangan Besar, Tugas Lalai

Rabu, 17 September 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana