Medan(MedanPunya) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima kembali berkas perkara AKBP Achiruddin di kasus gratifikasi. Kini, berkas tersebut tengah diteliti.
“Penelitian berkas,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi, Kamis, (2/10).
Yos mengatakan berkas tersebut sempat dikembalikan ke pihak kepolisian pada akhir pekan lalu. Hal itu, karena ada beberapa berkas yang belum lengkap.
“(Melengkapi) terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya,” lanjutnya.
Untuk diketahui, AKBP Achiruddin awalnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya. Kemudian, Achiruddin kembali jadi tersangka.
Dia dijadikan tersangka karena diduga menerima gratifikasi dari gudang tersebut.
“Sudah (jadi tersangka),” kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun, Senin (12/6).
Penetapan tersangka gratifikasi itu dilakukan pihak kepolisian sejak Jumat (9/6). Dengan begitu, kata Teddy, untuk kasus gudang solar ilegal itu, Achiruddin menyandang dua status tersangka, yakni tersangka karena membantu gudang solar ilegal itu dan tersangka karena menerima gratifikasi.
“Jumat kemarin. (Dua tersangka) migas dengan gratifikasi,” jelasnya.***dtc/mpc/bs