Japorman dkk yang Terima Suap Gatot Mulai Disidangkan, Terungkap Jumlah Uang yang Diterima

Medan(MedanPunya) 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 serta 2014-2019, yang terjerat pusaran suap mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho, memasuki sidang perdana di ruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/12).

Adapun ketua majelis hakim dalam perkara tersebut yakni Eliwarti dengan anggota majelis Immanuel Tarigan dan Yusra.

Sidang tersebut digelar secara daring, dimana hanya majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum (PH) para terdakwa saja yang hadir di PN Medan, sementara para terdakwa mengikutinya melalui daring.

Dalam persidangan tersebut, para mantan anggota dewan tersebut mayoritas terlihat menggunakan baju batik dan kemeja putih.

Usai hakim Immanuel, membacakan identitas ke-14 mantan anggota DPRD tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Haerudin, Moh. Helmi Syarif, dan Putra Iskandar mulai membacakan dakwaan yang terbagi dalam 5 berkas.

Sementara hasil penelusuran perkara secara online (SIPP) PN Medan kelima berkas para terdakwa yakni 1 berkas atas nama mantan anggota dewan Rahmad Pardamean Hasibuan (56), warga Jalan Karya Darma, Lingkungan XIII, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan dengan JPU pada KPK Heradian Salipi.

Satu berkas lainnya masing-masing atas nama Nurhasanah, Jamaluddin Hasibuan dan Ahmad Hosen Hutagalung (JPU Haerudin), Sudirman Halawa, Ramli dan Irwansyah (JPU Trimulyono Hendradi).

Robert Nainggolan, Layari Sinukaban dan Japorman Saragih (JPU Ronald Ferdinand), Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Syamsul Hilal dan Mulyani (juga satu berkas) dengan JPU Budhi Sarumpaet.

Memulai dakwaannya, JPU Robert Nainggolan mengatakan, Nurhasanah bersama Jamaluddin Hasibuan dan Ahmad Hosen Hutagalung, yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara Periode 2009 s/d 2014, bersama-sama dengan Anggota DPRD provsu lainnya yakni Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Syamsul Hilal, Mulyani, Robert Nainggolan, Layari Sinukaban, Japorman Saragih, Sudirman Halawa, Ramli, Irwansyah Damanik Dan Rahmad Pardamean Hasibuan (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah).

Serta bersama-sama dengan Anggota DPRD Provsu lainnya telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, melakukan atau turut serta menerima uang dari Mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho.

“Yaitu para Terdakwa beberapa kali menerima hadiah berupa uang secara bertahap yaitu Terdakwa Nurhasanah menerima sebesar Rp 472.500.000,00 atau sekitar jumlah tersebut, Terdakwa Jamaluddin Hasibuan menerima sebesar Rp 497.500.000,00 atau sekitar jumlah tersebut dan terdakwa Ahmad Hosen Hutagalung menerima sebesar Rp 752.500.000,00.

Atau sekitar jumlah tersebut dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut, melalui Randiman Tarigan (Sekretaris DPRD Provinsi Sumut), Baharuddin Siagian (Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sementara hasil penelusuran perkara secara online (SIPP) PN Medan kelima berkas para terdakwa yakni 1 berkas atas nama mantan anggota dewan Rahmad Pardamean Hasibuan (56), warga Jalan Karya Darma, Lingkungan XIII, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan dengan JPU pada KPK Heradian Salipi.

Dikatakan JPU, diketahui atau patut diduga bahwa pemberian uang tersebut, karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan, yakni menentukan pemberian persetujuan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah (LPJP) / Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2012.

Sementara itu, JPU mengungkapkan, bahwa terdakwa mantan anggota DPRD Sumut lainnya yang menerima uang secara bertahap yakni Sudirman Halawa, sebesar Rp 417.500.000,00, Terdakwa Ramli sebesar Rp 497.500.000,00, Irwansyah Damanik sebesar Rp 602.500.000,00 dari Gatot.

“Selanjutnya terdakwa Robert Nainggolan sejumlah Rp 427.500.000,00 Terdakwa Iilayari Sinukaban sejumlah Rp 377.500.000,00 Terdakwa III Japorman Saragih sejumlah Rp 427.500.000,00 dari Gatot,” kata JPU.

Sementara itu, terdakwa lainnya yang beberapa kali menerima uang secara bertahap yakni Megalia Agustina sejumlah Rp 540.500.000,00, Ida Budi Ningsih Rp 452.500.000,00, Syamsul Hilal sejumlah Rp 477.500.000,00 dan Mulyani sejumlah Rp 452.500.000, dan Rahmad Pardamean Hasibuan menerima sejumlah Rp 500 juta dari Gatot selaku Gubernur Sumut.

JPU Robert mengatakan perbuatan para terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64ayat (1) KUHPidana.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version