Jelang Idul Adha, Gubsu Minta Hewan Kurban Wajib Miliki Surat Bebas PMK

Medan(MedanPunya) Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan, setiap hewan ternak yang akan dikurbankan saat Hari Raya Idul Adha mendatang harus memiliki surat keterangan sehat dan tidak terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

“Binatang-binatang yang dikurbankan itu wajib dikeluarkan surat yang menyatakan bahwa binatang itu sehat,” ujar Edy, Rabu (8/6).

Dikatakannya, dari total 4000 yang diduga terjangkit PMK, hanya 70 hewan ternak yang positif PMK.

Edy juga memastikan, 70 hewan tersebut saat ini juga tengah diisolasi.

“Memang saat ini sudah 4000 sapi, kerbau, domba, dan kambing. Tapi semua itu hari ini hanya tinggal 70 sapi dan kambing yang terkontaminasi PMK. Dan itu diisolasi, jadi tidak ada masalah dan itu masih terkendali,” kata Edy.

Mantan Pangkostrad itu berujar, saat ini pihaknya telah membentuk tim terpadu untuk melakukan pengawasan terkait hewan ternak yang terinfeksi PMK.

Selain itu, kata Edy, tim tersebut juga melakukan pengawasan di perbatasan daerah untuk memastikan isolasi berjalan efektif.

“Yang kedua nanti dan ini tim kesehatan semua ikut disitu menanganinya. Yang ketiga, ada tim terpadu untuk mengontrol itu semua di perbatasan-perbatasan, baik itu antar kabupaten antar provinsi, sehingga tidak bisa binatang saat ini keluar masuk tanpa izin tim terpadu,” ungkapnya.

Ia mengimbau warga agar tidak panik terhadap kondisi PMK saat ini khususnya menjelang Idul Adha.

Hal ini, kata Edy, angka kematian yang juga sangat kecil dibandingkan jumlah hewan ternak yang ada di Sumut.

“Ini yang perlu saya sampaikan, rakyat tak perlu bimbang, tak perlu khawatir, dan hanya 10 ekor binatang yang sekian banyak terpapar PMK itu mati, yang matipun belum tentu karena ia terpapar PMK,” katanya.

Edy juga memastikan stok hewan ternak di Sumut cukup untuk memenuhi kebutuhan hewan ternak untuk kurban.

“Yang kedua tenang tak usah panik karena obat-obatan ada dan sudah disiapkan. Stok daging kurban cukup tak ada masalah,” pungkasnya.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version