Sabtu, 5 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Jelang Kuliah Tatap Muka, LLDikti Wajibkan Mahasiswa di Bawah 21 Tahun Punya Surat Persetujuan Wali

Senin, 7 Desember 2020
kanal Metro
16
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Seluruh instansi pendidikan saat ini lagi disibukkan untuk memenuhi regulasi pembelajaran tatap muka yang mendapat izin dari Kemendikbud sesuai dengan kebijakan masing-masing Pemda.

Dalam hal ini, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara mengimbau agar perguruan Tinggi Swasta menerapkan protokol Covid-19 saat dilakukan perkuliahan tatap muka di tahun akademik semester genap mulai Januari 2021.

Hal ini diungkapkan Kepala LLDikti Sumut, Ibnu Hajar melalui Sekretaris Mahriyuni yang menuturkan agar seluruh PTS dapat menaati aturan dalam pelaksanaan kuliah secara tatap muka.

“Kita harapkan agar PTS Sumut mentaati aturan dan persyaratan dalam pelaksanaan perkuliahan tatap muka dengan merujuk Surat Keputusan Bersama Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri,” ungkap Mahriyuni, Senin (7/12).

Dengan keluarnya keputusan bersama empat menteri tersebut, Mahriyuni mengatakan bahwa perguruan tinggi dapat menyelenggarakan perkuliahan secara campuran (hybrid learning) dalam jaringan dan tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan Dirjen Dikti, Mahriyuni menegaskan jika kebijakan ini hanya mengizinkan penyelenggaraan perkuliahan tatap muka serta kegiatan akademik lainnya yang berbentuk pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat.

Selain hal tersebut, PTS juga harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta masyarakat sekitarnya.

Untuk pelaksanaan kuliah tatap muka itu, ada beberapa hal yang perlu disiapkan PTS, yakni harus mendapatkan rekomendasi atau berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat melalui satuan tugas penanganan Covid-19.

Selain itu perguruan tinggi juga harus membentuk satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan.

Kemudian pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi civitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.

Mahriyuni juga menyebutkan dalam hal pelaksanaan pembelajaran tatap muka, PTS diwajibkan melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satgas penanganan Covid-19 secara rutin.

Persyaratan lainnya, tambah Mahriyuni civitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus dalam keadaan sehat, dapat mengelola dan mengontrol bagi yang memiliki penyakit penyerta (comorbid).

“Khusus mahasiswa berusia di bawah 21 tahun harus mendapat persetujuan dari orang tua/wali atau pihak yang menanggungnya. Sementara itu bagi mahasiswa yang tidak bersedia pembelajaran tatap muka dapat memilih secara daring,” ucap Mahriyuni.

Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, maka perlu dilakukan pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk ke kampus dan menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, menimbulkan kerumunan dan terjadinya kontak jarak dekat.

Persiapan lain yang harus dilakukan adalah perguruan tinggi menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer, penggunaan masker, jaga jarak minimal 1,5 meter, membatasi penggunaan ruang maksimal 50 persen dan maksimal 25 orang.

Selain itu menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus Covid-19 sekaligus menyiapkan dukungan tindakan kedaruratan penanganan Covid-19.

Bahkan pihak kampus harus melaporkan kepada satgas penanganan Covid-19 daerah setempat apabila ditemukan kasus Covid-19.

“Jika terdapat kondisi khusus atau permintaan dari pemda, Kemendikbud melalui LLDikti dapat memberhentikan pembelajaran tatap muka pada perguruan tinggi tersebut,” kata Mahriyuni.

Karena itu Mahriyuni mengimbau agar PTS harus mengacu aturan pedoman sesuai SOP protokol Covid-19 berdasarkan kebijakan dari perguruan tinggi itu masing- masing. Karena setiap PTS itu memiliki kebijakan dalam pembelajarannya, seperti pendidikan vokasi yang lebih besar penerapan praktek ataupun prodi olahraga.

“LLDikti sesuai dengan tugas dan fungsinya, kita juga akan mengawasi PTS tersebut dalam pembelajaran tatap muka secara langsung yang akan kita masukkan melalui monev,” pungkasnya.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: LLDiktipendidikanSumatera Utara
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Bobroknya Aplikasi Sibisa Kota Medan

Berita Berikutnya

Pencarian Korban Banjir Tanjung Selamat Dilanjutkan

Related Posts

Metro

Tata Halaman Kantor DPRD, Pemkot Medan Anggarkan Rp 750 Juta

Kamis, 3 Juli 2025
Metro

Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif di Medan Digeledah KPK

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Polda Sumut Buru 2 DPO Pengendali 100 Kg Sabu Jaringan Internasional

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Gubsu Bobby Tetap Lanjutkan Proyek Jalan yang Bikin Kadis PUPR Sumut Di-OTT KPK

Senin, 30 Juni 2025
Metro

Pensiunan Polisi Tabrak Nenek-nenek Belum Ditetapkan Tersangka, Polisi Periksa Saksi

Kamis, 26 Juni 2025
Metro

Polisi di Medan yang Viral Pungli Pengendara Rp 100 Ribu Dipatsus

Kamis, 26 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

DPR Dinilai Aneh, Anggota DEwan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna

Jumat, 4 Juli 2025

Cesc Fabregas Bangun Como 1907 seperti Timnas Spanyol

Jumat, 4 Juli 2025

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana