Jelang Kuliah Tatap Muka, LLDikti Wajibkan Mahasiswa di Bawah 21 Tahun Punya Surat Persetujuan Wali

Medan(MedanPunya) Seluruh instansi pendidikan saat ini lagi disibukkan untuk memenuhi regulasi pembelajaran tatap muka yang mendapat izin dari Kemendikbud sesuai dengan kebijakan masing-masing Pemda.

Dalam hal ini, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara mengimbau agar perguruan Tinggi Swasta menerapkan protokol Covid-19 saat dilakukan perkuliahan tatap muka di tahun akademik semester genap mulai Januari 2021.

Hal ini diungkapkan Kepala LLDikti Sumut, Ibnu Hajar melalui Sekretaris Mahriyuni yang menuturkan agar seluruh PTS dapat menaati aturan dalam pelaksanaan kuliah secara tatap muka.

“Kita harapkan agar PTS Sumut mentaati aturan dan persyaratan dalam pelaksanaan perkuliahan tatap muka dengan merujuk Surat Keputusan Bersama Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri,” ungkap Mahriyuni, Senin (7/12).

Dengan keluarnya keputusan bersama empat menteri tersebut, Mahriyuni mengatakan bahwa perguruan tinggi dapat menyelenggarakan perkuliahan secara campuran (hybrid learning) dalam jaringan dan tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan Dirjen Dikti, Mahriyuni menegaskan jika kebijakan ini hanya mengizinkan penyelenggaraan perkuliahan tatap muka serta kegiatan akademik lainnya yang berbentuk pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat.

Selain hal tersebut, PTS juga harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta masyarakat sekitarnya.

Untuk pelaksanaan kuliah tatap muka itu, ada beberapa hal yang perlu disiapkan PTS, yakni harus mendapatkan rekomendasi atau berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat melalui satuan tugas penanganan Covid-19.

Selain itu perguruan tinggi juga harus membentuk satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan.

Kemudian pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi civitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.

Mahriyuni juga menyebutkan dalam hal pelaksanaan pembelajaran tatap muka, PTS diwajibkan melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satgas penanganan Covid-19 secara rutin.

Persyaratan lainnya, tambah Mahriyuni civitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus dalam keadaan sehat, dapat mengelola dan mengontrol bagi yang memiliki penyakit penyerta (comorbid).

“Khusus mahasiswa berusia di bawah 21 tahun harus mendapat persetujuan dari orang tua/wali atau pihak yang menanggungnya. Sementara itu bagi mahasiswa yang tidak bersedia pembelajaran tatap muka dapat memilih secara daring,” ucap Mahriyuni.

Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, maka perlu dilakukan pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk ke kampus dan menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, menimbulkan kerumunan dan terjadinya kontak jarak dekat.

Persiapan lain yang harus dilakukan adalah perguruan tinggi menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer, penggunaan masker, jaga jarak minimal 1,5 meter, membatasi penggunaan ruang maksimal 50 persen dan maksimal 25 orang.

Selain itu menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus Covid-19 sekaligus menyiapkan dukungan tindakan kedaruratan penanganan Covid-19.

Bahkan pihak kampus harus melaporkan kepada satgas penanganan Covid-19 daerah setempat apabila ditemukan kasus Covid-19.

“Jika terdapat kondisi khusus atau permintaan dari pemda, Kemendikbud melalui LLDikti dapat memberhentikan pembelajaran tatap muka pada perguruan tinggi tersebut,” kata Mahriyuni.

Karena itu Mahriyuni mengimbau agar PTS harus mengacu aturan pedoman sesuai SOP protokol Covid-19 berdasarkan kebijakan dari perguruan tinggi itu masing- masing. Karena setiap PTS itu memiliki kebijakan dalam pembelajarannya, seperti pendidikan vokasi yang lebih besar penerapan praktek ataupun prodi olahraga.

“LLDikti sesuai dengan tugas dan fungsinya, kita juga akan mengawasi PTS tersebut dalam pembelajaran tatap muka secara langsung yang akan kita masukkan melalui monev,” pungkasnya.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version