Kadis Perizinan Sumut Tersangka Korupsi Diduga Selewengkan Dana Rp 1,9 M

Medan(MedanPunya) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara HMA Effendi Pohan ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Dia diduga menyelewengkan dana pemelihara jalan sebesar Rp 1,9 miliar.

“Dari pagu anggaran kurang-lebih Rp 2,4 miliar, terjadi penyelewengan kurang-lebih Rp 1,9 miliar. Modusnya manipulasi SPJ, pekerjaan fiktif, dan pengurangan volume,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Muttaqin Harahap.

Effendi diduga menyelewengkan dana pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat pada 2020. Saat itu dia masih menjabat Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut.

Muttaqin mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan terkait hal ini. Keputusan apakah Effendi bakal ditahan juga menunggu hasil dari penyidik.

“Kita lihat nanti keputusan dari penyidiknya, ya,” tutur Muttaqin.

Muttaqin mengatakan pihaknya tidak membutuhkan izin dari Gubsu Edy Rahmayadi untuk melakukan proses hukum terhadap Effendi, yang saat ini masih menjabat kepala dinas.

“Tidak perlu izin, hanya pemberitahuan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejari Langkat menetapkan Effendi Pohan sebagai tersangka kasus korupsi dana pemeliharaan jalan. Kajari Langkat Muttaqin Harahap saat dimintai konfirmasi membenarkan hal itu.

“Ya benar (Effendi Pohan jadi tersangka),” kata Muttaqin.

Selain Effendi, ada tiga orang lainnya yang ikut menjadi tersangka dalam kasus ini. Tiga lainnya ialah mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut di Binjai berinisial D. Dia merupakan kuasa pengguna anggaran.

“Selanjutnya pejabat pelaksana teknis kegiatan berinisial AN dan bendahara pengeluaran pembantu berinisial TS,” tutur Muttaqin.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version