Medan(MedanPunya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menahan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumatera Utara, HMA Effendi Pohan, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi. Sekretaris Dinas Perizinan ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Kadis.
“Ada Sekretarisnya menjadi Plh,” kata Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi kepada wartawan, Senin (23/8).
Edy mengatakan penunjukan Plh dilakukan agar Effendi fokus dalam penanganan kasus yang dialaminya. Edy mengatakan Effendi berhak untuk membela diri dalam kasus ini.
“Itu kan jalan hukum, dia punya hak untuk, semua manusia di negara hukum khususnya Indonesia. Dia punya hak hukum, sekarang dia akan membela dirinya,” ucap Edy.
Mantan Pangkostrad itu meminta agar kasus yang menimpa Effendi tidak dibawa-bawa ke ranah politik. Dia menyerahkan penanganan kasus ini kepada jaksa.
“Saya minta tak dipolitisir, Anda tak boleh menyiksa orang, nanti jadi salah. Semua orang bisa mengalami hal seperti itu, kita support dia, kita doakan dia, dia melakukan hak hukumnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejari menangkap Effendi di Deli Serdang. Effendi ditangkap setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
“Pada tanggal 21 Agustus 2021, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Langkat bersama dengan Tim Intelijen telah melakukan penangkapan terhadap tersangka HMA Effendi Pohan,” kata Kepala Kejari Langkat Muttaqin Harahap kepada wartawan, Minggu (22/8).
Setelah ditangkap, Muttaqin mengatakan, Effendi akan ditahan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk melakukan pemeriksaan.
“Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2021. Dititip di Rutan Tanjung Pura, Langkat,” jelasnya.
Effendi dijerat sebagai tersangka di kasus korupsi pemeliharaan jalan. Dia diduga menyelewengkan dana pemelihara jalan sebesar Rp 1,9 miliar.
“Dari pagu anggaran kurang-lebih Rp 2,4 miliar, terjadi penyelewengan kurang-lebih Rp 1,9 miliar. Modusnya manipulasi SPJ, pekerjaan fiktif, dan pengurangan volume,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Muttaqin Harahap, Rabu (21/7).***dtc/mpc/bs