Rabu, 22 Juli 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Kajari Karo-Kasi Pidsus Dicopot Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kejati Sumut: Itu Sanksi

Selasa, 14 April 2026
kanal Metro
30
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kajari Karo Danke Rajagukguk dan Kasi Pidsus Kejari Karo, Reinhard Sembiring dicopot buntut kasus yang menimpa Amsal Christy Sitepu.

“Benar, Kajari Karo digantikan Edmond Novvery Purba dari Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan,” kata Kasipenkum Kejati Sumut Rizaldi, Selasa (14/4).

“Kalau Kasi Pidsus masih di PLH kan oleh Kasi Intel,” kata dia.

Rizaldi pun mengaku belum mendapat informasi dari Kejagung terkait jabatan baru yang diemban Danke dan Reinhard.

Rizaldi tak menampik pencopotan keduanya sebagai sanksi dari kasus Amsal.

“Dari rentetan peristiwa selama ini ada kaitannya dengan kasus Amsal,” ujar Rizaldi.

“Dengan digantikan sebagai Kajari Karo dan Kasi Pidsus, itu sudah merupakan sanksi,” ucap dia.

Di samping itu, dia menuturkan bahwa Kajati Sumut, Harli Siregar telah diganti dengan Muhibuddin yang menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat.

Rizaldi menuturkan, pergantian Harli tidak ada kaitannya dengan kasus Amsal. “Tidak ada kaitannya dengan Amsal atau yang lainnya,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa tujuh jaksa di Kejaksaan Karo untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam menangani kasus Amsal Christy Sitepu.

“Sejauh ini ada tujuh yang diperiksa dalam rangka klarifikasi,” kata Kasipenkum Kejati Sumut Rizaldi, Jumat (3/4).

Dia menuturkan, tujuh orang itu antara lain, Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Kepala Seksi Pidana Khusus, serta lima dari tim jaksa yang menangani perkara.

Kasus yang menjerat Amsal berawal dari pekerjaannya sebagai videografer melalui perusahaannya, CV Promiseland, yang menggarap proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada 2020 hingga 2022.

Dalam proyek tersebut, Amsal diduga melakukan mark up anggaran.

Ia menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp 30 juta per desa kepada sekitar 20 desa di sejumlah kecamatan di Kabupaten Karo.

Namun, berdasarkan hasil analisis ahli dan auditor inspektorat, biaya wajar untuk satu video diperkirakan sekitar Rp 24,1 juta.

Selisih harga inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan adanya penyimpangan anggaran.

Amsal didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dan dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.

Meski begitu, sejumlah pihak menilai perbedaan angka tersebut belum tentu mencerminkan adanya tindak pidana.

Sebab, pekerjaan videografi dianggap sebagai kerja kreatif yang tidak memiliki standar harga baku dan sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, hingga kebutuhan masing-masing klien.

Sorotan terhadap kasus ini bahkan sampai ke Komisi III DPR RI yang menggelar rapat dengar pendapat umum.

Mereka menilai penanganan perkara ini memunculkan pertanyaan, terutama terkait pendekatan hukum dalam menilai pekerjaan berbasis kreativitas.

Belakangan, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal pada Rabu (1/4/2026).

Ia tidak terbukti melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana yang didakwa jaksa, dengan tuntutan 2 tahun penjara.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Kajari KaroKejati Sumut
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

FIFA Gocek Suporter Usai Bikin Kategori Tiket Piala Dunia 2026 Paling Mahal

Berita Berikutnya

NATO Tak Mau Bantu AS Blokade Hormuz, Ogah Terseret Konflik

Related Posts

Metro

Evakuasi 2 Korban Tertimbun Reruntuhan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan, 400 Personel Tim SAR Dikerahkan

Selasa, 21 Juli 2026
Metro

Hasil Pemeriksaan PGN, Tak Ditemukan Gas Metana di Likasi Meledaknya Rumah Polonia Medan

Selasa, 21 Juli 2026
Metro

Yayasan Perguruan KESATRIA mengundang Advokat Bung Raja: Cegah Anak Terjerat Hukum, Ingatkan Orang Tua Waspadai Narkoba, Geng Motor dan Pergaulan Bebas

Senin, 20 Juli 2026
Metro

Terang-terangan Edarkan Narkoba dan Sabu di Jalan, 2 Pria di Medan Ditangkap

Rabu, 8 Juli 2026
Metro

Bareng Teman Kuliah, Pria di Medan Edarkan Vape Narkotika Jaringan Internasional

Senin, 6 Juli 2026
Metro

Ngaku Pria Ganteng dari Singapura, Penipu Kuras Rp 120 M dari Ibu-ibu Medan

Senin, 6 Juli 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

PBB: Sindikat Penipuan Siber Raup hingga Rp 2.054 Triliun dari Warga Asia-Pasifik

Selasa, 21 Juli 2026

Evakuasi 2 Korban Tertimbun Reruntuhan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan, 400 Personel Tim SAR Dikerahkan

Selasa, 21 Juli 2026

Hasil Pemeriksaan PGN, Tak Ditemukan Gas Metana di Likasi Meledaknya Rumah Polonia Medan

Selasa, 21 Juli 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana