Medan(MedanPunya) Kasasi jaksa dalam kasus tagih utang ‘Bu Kombes’ akhirnya kandas usai Mahkamah Agung (MA) menolaknya. Febi Nur Amelia selaku terdakwa pun senang atas putusan ini.
Kasus yang menjerat Febi ini berawal saat dia mengunggah tulisan di Instagram Story pada 19 Februari 2019, sekitar pukul 21.00 WIB. Berikut ini tulisan Febi:
SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang
Fitriani merasa nama baiknya dicemarkan. Dia kemudian membuat laporan ke polisi dan kasus pun bergulir hingga Febi duduk di kursi terdakwa. Fitriani sendiri sudah buka suara soal kasus ini. Dia membantah punya utang kepada Febi.
“Katanya saya minjam uang untuk mengurus jabatan suami saya Kombes. Di mana bisa ngurus kombes Rp 70 juta? Apalagi suami saya kombes. Kombesnya juga dari Akabri. Masa kombes nggak punya uang Rp 70 juta,” ujar Fitriani.
Di persidangan, jaksa menuntut Febi selama 2 tahun penjara. Jaksa menilai Febi bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE. Febi diyakini terbukti mencemarkan nama baik Fitriani lewat media sosial.
Pada 6 Oktober 2020, PN Medan memutuskan Febi tidak terbukti bersalah melanggar pasal yang didakwakan oleh jaksa. Hakim juga memulihkan nama baik Febi Nur Amelia.
“Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum tersebut,” kata majelis hakim.
Jaksa penuntut umum tidak terima dengan vonis bebas itu. Pada September 2021, jaksa penuntut umum melayangkan kasasi ke MA dengan harapan Febi dipenjara selama 2 tahun.
“Tolak,” demikian bunyi amar singkat majelis kasasi yang dilansir website-nya.
Vonis itu diketok pada 17 November 2021. Duduk sebagai ketua majelis Desnayeti dengan anggota Soesilo dan Gazalba Saleh. Duduk sebagai panitera pengganti dalam perkara 4064 K/Pid.Sus/2021, yaitu Jazuri.
Sementara itu, Febi menanggapi putusan ini. Dia mengaku senang bisa bebas dari hukuman.
“Pasti senang, namanya kita menang kan,” kata Febi.
Febi mengatakan putusan ini menunjukkan hukum di Indonesia adil. Febi mengatakan dia tidak bersalah dalam perkara.
“Sekarang karena ada putusan MA ini saya merasa hukum di Indonesia ini masih adil untuk saya,” jelasnya.***dtc/mpc/bs