Minggu, 22 Juni 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Kandas Kasasi Jaksa di Kasus Tagih Utang ‘Bu Kombes’ Bikin Febi Bebas

Selasa, 23 November 2021
kanal Metro
14
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kasasi jaksa dalam kasus tagih utang ‘Bu Kombes’ akhirnya kandas usai Mahkamah Agung (MA) menolaknya. Febi Nur Amelia selaku terdakwa pun senang atas putusan ini.

Kasus yang menjerat Febi ini berawal saat dia mengunggah tulisan di Instagram Story pada 19 Februari 2019, sekitar pukul 21.00 WIB. Berikut ini tulisan Febi:

SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang

Fitriani merasa nama baiknya dicemarkan. Dia kemudian membuat laporan ke polisi dan kasus pun bergulir hingga Febi duduk di kursi terdakwa. Fitriani sendiri sudah buka suara soal kasus ini. Dia membantah punya utang kepada Febi.

“Katanya saya minjam uang untuk mengurus jabatan suami saya Kombes. Di mana bisa ngurus kombes Rp 70 juta? Apalagi suami saya kombes. Kombesnya juga dari Akabri. Masa kombes nggak punya uang Rp 70 juta,” ujar Fitriani.

Di persidangan, jaksa menuntut Febi selama 2 tahun penjara. Jaksa menilai Febi bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE. Febi diyakini terbukti mencemarkan nama baik Fitriani lewat media sosial.

Pada 6 Oktober 2020, PN Medan memutuskan Febi tidak terbukti bersalah melanggar pasal yang didakwakan oleh jaksa. Hakim juga memulihkan nama baik Febi Nur Amelia.

“Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum tersebut,” kata majelis hakim.

Jaksa penuntut umum tidak terima dengan vonis bebas itu. Pada September 2021, jaksa penuntut umum melayangkan kasasi ke MA dengan harapan Febi dipenjara selama 2 tahun.

“Tolak,” demikian bunyi amar singkat majelis kasasi yang dilansir website-nya.

Vonis itu diketok pada 17 November 2021. Duduk sebagai ketua majelis Desnayeti dengan anggota Soesilo dan Gazalba Saleh. Duduk sebagai panitera pengganti dalam perkara 4064 K/Pid.Sus/2021, yaitu Jazuri.

Sementara itu, Febi menanggapi putusan ini. Dia mengaku senang bisa bebas dari hukuman.

“Pasti senang, namanya kita menang kan,” kata Febi.

Febi mengatakan putusan ini menunjukkan hukum di Indonesia adil. Febi mengatakan dia tidak bersalah dalam perkara.

“Sekarang karena ada putusan MA ini saya merasa hukum di Indonesia ini masih adil untuk saya,” jelasnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Bu KombeskasasiMahkamah Agung
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Din Syamsuddin: Kalau Ada yang Berani Bubarkan MUI, Saya Turun ke Lapangan

Berita Berikutnya

Parit Meluap, Jalan Dr Mansyur Medan Tergenang Banjir

Related Posts

Metro

Bobby Klaim Sumut Pemberi Kontribusi Terbesar di Sektor Pertanian Secara Nasional

Jumat, 20 Juni 2025
Metro

3 Begal Bersajam Serang Pengemudi Ojol Ditangkap

Jumat, 20 Juni 2025
Metro

Kelabui-Dorong Polisi saat Hendak Kabur, Pencuri Motor di Musala Ditembak

Jumat, 20 Juni 2025
Metro

Kurir 40 Kg Sabusabu Ditangkap, Dijanjikan Upah Rp 100 Juta

Rabu, 18 Juni 2025
Metro

Pemeriksaan Selesai, Barang Penumpang Pesawat Saudi Dipastikan Tak Ada Bom

Rabu, 18 Juni 2025
Metro

2 Polisi Gadungan Diduga Tipu Warga, 1 Ngaku Perwira di Polda Sumut

Rabu, 18 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Takut Ditangkap Polisi, Bandar Sabu di Tanjungbalai Sembunyi di Tong Air

Jumat, 20 Juni 2025

Ternak Sapi Milik Warga di Langkat Mati Dimangsa Harimau

Jumat, 20 Juni 2025

Bobby Klaim Sumut Pemberi Kontribusi Terbesar di Sektor Pertanian Secara Nasional

Jumat, 20 Juni 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana