Medan(MedanPunya) Satu unit kapal trawl ilegal berbendera Malaysia ditangkap polisi karena menangkap ikan di perairan Selat Malaka. Dari kapal itu, lima orang yang ikut diamankan.
Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Dadan mengatakan awalnya kapal KP Bisma-8001 melakukan patroli di perairan Selat Malaka pada Rabu (13/9/2023) sekira pukul 15.45 WIB.
“Saat itu, kami mendeteksi adanya satu kapal asing, SLFA 5183, berbendara Malaysia sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia,” kata Dadan saat menggelar konferensi pers di Pelabuhan Bandar Deli, Senin (18/9).
Selanjutnya, pihak kepolisian kemudian melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut. Kapal itu berhasil dihentikan sekitar pukul 16.13 WIB. Ditemukan ada seorang nahkoda dengan seorang kepala kamar mesin, dan 3 orang anak buah kapal (ABK).
Ia menyampaikan untuk nahkoda bernama Pratama Panjaitan (27). Kepala kamar mesin bernama Amri (51). Sedangkan ABK-nya bernama Irwansyah (30), Paino (33), dan Jumali (25).
“Kapal tersebut tidak memiliki perijinan menangkap ikan di perairan Indonesia,” sebutnya.
Berdasarkan hasil interogasi, Pratama mengaku berencana menjual hasil tangkapan ikan ke Malaysia. Di dalam kapal itu, ditemukan ada berbagai jenis ikan seberat sekitar 500 kg dan alat tangkap berupa jaring trawl.
Ia menyampaikan modus operasi mereka masuk ke perairan Selat Malaka mulai malam hari dan keluar pagi hari dengan memanfaatkan informasi dari nelayan Indonesia.
“Kapal itu sudah beroperasi 15 tahun dengan kapasitas 45 ton. Sebulan sekali, kapal itu membawa muatan ke Malaysia,” ungkapnya.
“Pada saat akan ditangkap, mereka melepas jaring trawl dan melarikan diri dengan zig zag agar jaring itu membelit propeller kapal patroli,” tambahnya.
Ia mengucapkan, dari hasil penyelidikan ditetapkan dua tersangka, yakni Pratama dan Amri. Keduanya disangkakan pasal 92 dan 97 UU RI No 31 tahun 2004 Tentang Perikanan jo pasal 85 UU No 45 tahun 2009.***dtc/mpc/bs