Medan(MedanPunya) Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago tak mengaku dirinya ada meminta keluarga tersangka penadah yang merasa diperas anggotanya bersyukur.
Faidir berkelit, bahwa saat dikonfirmasi soal dugaan pemerasan berkedok cabut perkara yang disinyalir dilakukan Aiptu Iwan D Sinaga, ia tengah banyak kegiatan.
“Enggak ada saya bilang bersyukur. Saat dihubungi wartawan, saya kan sedang banyak kegiatan, mungkin yang menghubungi saya tidak jelas mendengarkan ucapan saya. Karena saya memang tidak ada berucap seperti itu,” katanya membela diri.
Mantan Kapolsek Medan Area mengatakan, saat itu awak media bertanya soal dugaan pemerasan berkedok cabut perkara yang diduga dilakukan Aiptu Iwan D Sinaga terhadap Muthia, istri dari tersangka penadah bernama Ardi.
Faidir mengaku, dia menjawab sejumlah pertanyaan, khususnya menyangkut penangguhan.
“Yang saya jawab pertama, tersangka ditangguhkan atas permohonan keluarganya. Penyidik berkeyakinan tersangka tidak melarikan diri.
Kedua, tersangka yakin tidak menghilangkan barang bukti. Ketiga tersangka kooperatif wajib lapor dua kali seminggu,” kata Faidir.
Kemudian, apabila dibutuhkan, maka terlapor akan hadir.
“Hanya itu yang saya sampaikan. Kalau ada dugaan (pemerasan) itu, masih saya lidik. Karena pada saat itu saya belum menjabat sebagai Kapolsek Patumbak. Jadi mohon bersabar, saya akan lidik itu,” katanya.
Sebelumnya, Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago meminta awak media tidak membesar-besarkan kasus dugaan pemerasan berkedok cabut perkara, yang diduga dilakukan anggotanya, Aiptu Iwan D Sinaga.
Menurut Faidir, Aiptu Iwan D Sinaga justru membantu Muthia, agar suaminya bisa ditangguhkan dalam kasus penadahan motor curian dengan biaya Rp 16 juta .
Dalam kasus ini, Muthia sendiri merasa dibohongi oleh Aiptu Iwan D Sinaga, anak buah Kompol Faidir Chaniago.
Pasalnya, saat datang ke Polsek Patumbak, Aiptu Iwan D Sinaga mengatakan bahwa uang Rp 16 juta yang dia terima dari Muthia itu sebagai dana cabut perkara.
Setelah uang diterima oleh Aiptu Iwan D Sinaga, kasus suami Muthia malah tetap berlanjut.
Bahkan, oknum jaksa yang diduga bekerja sama dengan Aiptu Iwan D Sinaga malah meminta uang lagi sebanyak Rp 30 juta pada Muthia.
Terkait masalah ini, Kompol Faidir Chaniago malah meminta Muthia bersyukur.
Menurut Faidir, Aiptu Iwan D Sinaga membantu Muthia menangguhkan suaminya bernama Ardi, meski ada dana cabut perkara sampai Rp 16 juta.
“Harusnya dia (Muthia) bersyukur, karena sudah dibantu untuk ditangguhkan,” kata Faidir membela anggotanya.
Namun, Faidir tidak menjelaskan lebih lanjut soal uang Rp 16 juta dan uang kamar Rp 2,5 juta yang diminta oleh Aiptu Iwan D Sinaga, apakah itu memang legal dilakukan polisi.
Faidir mengatakan, bahwa hasil pemeriksaan Propam, anggotanya tidak ada meminta uang itu, meski sebelumnya mantan Kapolsek Medan Area ini mengakui bahwa hal tersebut sebagai bentuk bantuan anggotanya kepada Muthia.***trb/mpc/bs