Kamis, 9 Februari 2023
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Karang Taruna Ancam Gugat Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi Ancam Balik: Tak Ku Kasih APBD

Kamis, 8 Desember 2022
kanal Metro
10
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Pengurus Karang Taruna Sumut sempat mengancam akan melayangkan gugatan hukum terhadap Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

Adapun gugatan terhadap Edy Rahmayadi itu berkaitan dengan SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019, tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023.

Karena diancam akan digugat, Edy Rahmayadi pun membalas balik ancaman itu.

Dia mengancam tidak akan memberikan APBD kepada Karang Taruna Sumut.

“Gak ada urusan ditolak (SK revisi). Kalau enggak, nanti enggak ku kasih APBD,” kata Edy Rahmayadi, Kamis (8/12).

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum (Waketum) 1 Bidang Organisasi Pengurus Nasional Karang Taruna Sumut, Budi Setiawan meminta Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi mengoreksi SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019, tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023.

Di mana dalam SK tersebut, Edy Rahmayadi mengganti Dedi Dermawan Milaya sebagai Ketua Karang Taruna Sumut dan menetapkan Samsir Pohan dan Nurul Yakin Sitorus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Sekretaris Karang Taruna Sumut masa bhakti 2018-2023.

“Yang pertama kita lakukan adalah upaya persuasif lebih dulu. Memberikan penjelasan kepada Gubsu terkait SK gubernur tersebut,” kata Budi, Senin (5/12).

Hal ini kata Budi berdasarkan arahan Ketum Karang Taruna Pusat. Bahwa Peraturan Menteri Sosial RI nomor 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna berbeda dengan Peraturan Menteri Sosial sebelumnya (no 77 / 2010) tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.

“Jadi selain dari judulnya yang berbeda, secara substansi Permensos 25 / 2019 tidak lagi mengatur tentang kelembagaan dan rumah tangga Karang Taruna,” katanya.

Budi menuturkan, Permensos 25 / 2019 lebih mengatur terkait tata hubungan Karang Taruna dengan pemerintah, di mana posisi pemerintah sebagai pembina dalam dimensi pemberdayaan adalah lebih pada aspek fungsional dan pembinaan secara umum.

“Bukan mengintervensi dan terlibat langsung dalam urusan internal, keorganisasian dan kelembagaan Karang Taruna. Karang Taruna adalah lembaga /organisasi yang independen dan mandiri dalam urusan rumah tangganya,” ujarnya.

“Artinya sampai saat ini Dedi Dermawan masih sebagai Ketua Karang Taruna Sumut. Jadi pernyataan saya yang dikutip di beberapa media itu lebih menjelaskan konsideren hukumnya,” ucapnya.

Untuk itu ia berharap, Edy Rahmayadi mengoreksi kebijakan tersebut. “Kalau tidak, maka ada konsekuensi hukum yang akan dilakukan yakni di PTUN kan,” ujarnya.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: Edy RahmayadiKarang Taruna
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Diduga Disiksa Polisi, Perampok Tewas saat Jalani Pemeriksaan

Berita Berikutnya

PSG Tertarik Gaet Rashford Gratis

Related Posts

Metro

Jokowi Baru Woro-woro Kebebasan Pers, tapi Paspampresnya Halangi Jurnalis Liputan

Kamis, 9 Februari 2023
Metro

Pria yang Ngaku Panglima Perang Tawuran di Belawan Ditangkap

Kamis, 9 Februari 2023
Metro

Pedagang di Medan Kecewa Jokowi Tak Jadi Datang, Padahal Mau Curhat

Kamis, 9 Februari 2023
Metro

Resmikan 2 Terminal di Sumut, Jokowi Minta Bersih dari Preman

Kamis, 9 Februari 2023
Metro

Aspal Jalan Pasar Halat Medan Masih Lengket Jelang Kedatangan Jokowi

Kamis, 9 Februari 2023
Metro

Respons Polisi Usai Apin BK Bantah Jadi Bos Judi Online Cemara Asri

Rabu, 8 Februari 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Jokowi Baru Woro-woro Kebebasan Pers, tapi Paspampresnya Halangi Jurnalis Liputan

Kamis, 9 Februari 2023

Pria yang Ngaku Panglima Perang Tawuran di Belawan Ditangkap

Kamis, 9 Februari 2023

Pedagang di Medan Kecewa Jokowi Tak Jadi Datang, Padahal Mau Curhat

Kamis, 9 Februari 2023
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana