Selasa, 20 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Kasus Anjing Gigit Bocah, Pemilik Anjing Dikabarkan Bisa Bebas karena Polisi Sebut Hal Ini

Kamis, 22 Juli 2021
kanal Metro
71
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kasus anjing gigit bocah yang terjadi pada Juni 2021 lalu, di Jalan Sagu Raya, Perumnas Simalingkar A, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan masih ditangani Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Menurut Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung, pihaknya belum menerima hasil labfor kasus ini.

Hanya saja, dari hasil observasi Dinas Peternakan, disebutkan bahwa anjing yang menggigit korbannya Muhammad Reza Aulia alias Adek tidak sedang rabies.

“Untuk hasil observasi dari dinas peternakan sudah keluar. Dan hasilnya anjing itu tidak rabies,” kata Rafles, Kamis (22/7).

Rafles mengatakan, pihaknya belum bisa menyimpulkan apa penyebab kematian bocah 10 tahun tersebut.

“Jadi untuk penyebabnya, belum dapat ditentukan. Karena hasil labfor itu belum keluar. Jadi untuk saat ini, penyebabnya bukan anjing terlapor. Mungkin itu saja yang bisa saya sampaikan,” jelasnya.

Karena Rafles bilang penyebabnya bukan karena anjing terlapor, menyeruak kabar bahwa pemilik anjing bisa saja bebas dari delik pidana.

Namun begitu, sampai saat ini polisi tak mendalami lebih lanjut, soal kemungkinan bahwa bocah tersebut tewas akibat adanya saraf paha yang terkena gigitan anjing dan menyebabkan infeksi.

Sejauh ini tidak ada penjelasan ilmiah mengenai hal itu.

Polisi masih berputar-putar soal pembuktian apakah anjing yang mengigit korban rabies atau tidak.

Polisi sama sekali belum mendalami, bahkan belum ada terdengar niat untuk mencari tahu, apakah benar korban meninggal karena infeksi gigitan akibat tajamnya taring anjing tersebut.

Kuasa hukum korban, M. Sa’i Rangkuti dan Oki Andriansyah Kurniadi mendesak polisi segera menyelesaikan kasus ini.

Sebab, tim kuasa hukum menilai penanganan perkara ini terlalu berlarut-larut.

“Hingga saat ini belum ada hasil proses laporan yang telah kita layangkan. Kami meminta penyidik Polrestabes Medan yang menangani perkara ini agar secepatnya melakukan gelar perkara untuk menjelaskan status laporan kami,” katanya.

Apabila penyidik menilai kasus ini tidak ada unsur pidana, maka polisi harus menjelaskan secara detail ke pihak keluarga dan masyarakat.

Sehingga, jika kasus ini mau dihentikan, harus terang duduk persoalannya seperti apa.

“Karena kami juga butuh kepastian hukum. Sejauh ini kita sudah membuat laporan resmi, mengikuti visum dan pemeriksaan di laboratorium untuk mencari tahu penyebab anak klien kami meninggal disebabkan apa,” jelasnya.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: digigit anjingobservasiPolrestabes Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Polisi Tangkap 6 Provokator Tawuran di Medan Belawan, Pelaku Lain Diburu

Berita Berikutnya

Sempat Isolasi, Bobby Dinyatakan Negatif Corona

Related Posts

Metro

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Hasil Autopsi Bayi Inses Medan: Ada Resapan Darah di Kepala

Rabu, 14 Mei 2025
Metro

Heboh Driver Ojol Terima Paket Bayi Meninggal

Kamis, 8 Mei 2025
Metro

Tawuran Kembali Pecah di Belawan, Wajah Kapolsek Terkena Lemparan Batu

Rabu, 7 Mei 2025
Metro

Lepaskan Tembakan Usai Diserang, Kapolres Belawan Dinonaktifkan 1 Bulan

Selasa, 6 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana