Medan(MedanPunya) Kasus dugaan pemerasan kepada Muthia, istri tahanan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Patumbak belum menemukan titik terang.
Hingga kini, kasus tersebut masih bergulir di unit Propam Polrestabes Medan.
Muthia menjelaskan bahwa, ia kembali dipanggil kembali oleh pihak Propam Polrestabes Medan, untuk dipertemukan oleh oknum penyidik bernama Aiptu Iwan D Sinaga, pada Jumat (25/2) besok.
“Besok saya dipanggil lagi ke Polrestabes Medan dan di pertemukan dengan Aiptu Iwan D Sinaga, bahkan dari Propam Polda pun akan datang juga,” kata Muthia, Kamis (24/2).
Ia mengatakan, pemanggilan ke Polrestabes Medan disampaikan langsung oleh anggota Propam Polda Sumatera Utara (Sumut), pada Rabu (23/2) kemarin.
“Kemarin dari Polda sudah datang ke rumah saya. Jadi besok ada pemeriksaan lanjut, dan untuk dimintai keterangan lagi,” sebutnya.
Ia mengatakan, pemanggilan ke Polrestabes Medan disampaikan langsung oleh anggota Propam Polda Sumatera Utara (Sumut), pada Rabu (23/2) kemarin.
“Kemarin dari Polda sudah datang ke rumah saya. Jadi besok ada pemeriksaan lanjut, dan untuk dimintai keterangan lagi,” sebutnya.
Muthia menceritakan bahwa suaminya bernama Ardi Muliawan telah dilimpahkan ke ke Jaksaan Deliserdang oleh pihak Polsek Patumbak dan telah menjalani sidang putusan.
“Saya mau uang saya kembali. Saya juga lagi ngurus kepulangan suami saya, seharusnya minggu – minggu ini sudah bebas, tapi lurah nya tidak mau teken entah apa penyebabnya,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Tomi mengaku belum mengetahui proses kelanjutan kasus tersebut.
“Saya belum tahu juga, nanti saya tanya sama yang menanganinya anggota kita, nanti saya informasikan,” katanya.
Namun, Tomi mengatakan bahwa, laporan dari Muthia sendiri sudah ditangani dan telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terkait.
“Nanti saya tanya sama yang menanganinya, karena sudah diperiksa semua itu. Mungkin juga sudah dipanggil ibu Mutia nya tapi prosesnya belum tau, saya tanya dulu ya,” ujarnya.
Sebelumnya, Muthia warga Jalan Garu, Kecamatan Medan Amplas, ini melaporkan kejadian pemerasan yang dilakukan penyidik Polsek Patumbak ke Polda Sumut.
Muthia mengaku diperas oleh polisi dan dimintai uang sebesar Rp 31 juta.
Selain polisi, ia juga mengaku diperas oleh Kejaksaan sebanyak Rp 30 Juta.
Sejumlah uang tersebut diminta, terkait kasus penadahan sepeda motor yang dilakukan oleh suaminya bernama Ardi Muliawan (46) yang sehari – hari bekerja sebagai sopir lintas di Kota Medan.
Ardi Muliawan di tangkap oleh personil Polsek Patumbak sekira 14 Oktober 2021 lalu.***trb/mpc/bs