Selasa, 21 April 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Sumut Rawan Kejahatan, 62 DPO Berkeliaran Belum Ditangkap Polisi

Kamis, 24 Februari 2022
kanal Metro
22
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengungkap bahwa Sumut rawan kejahatan.

Sampai saat ini, masih ada 62 orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi belum tertangkap dan masih berkeliaran.

Data tersebut didapat LBH Medan berdasarkan posko pengaduan DPO yang dibuat pada 2 Desember 2021 lalu.

“Posko itu berguna untuk mendorong pihak kepolisian untuk segera bekerja dengan cepat menangkap para DPO yangdiduga berkeliaran,” kata Wakil Direktur LBH Medan, Irvan, Kamis (24/2).

Dia mengatakan, 62 DPO tersebut sangat membahayakan masyarakat.

Ada pun 62 DPO yang dimaksud diantaranya, Polda Sumut 3 orang, Polrestabes Medan 1 orang, Polres Batubara 25 orang, Polres Asahan 19 orang.

Kemudian Polresta Deliserdang 2 orang, Polsek Percut Seituan 1 orang, Polsek Medan Timur 1 orang, Polsek Sunggal 9 orang, Polsek Patumbak 1 orang.

Terkait dengan data tersebut, LBH Medan telah menyurati Polda Sumut, Polres Asahan, Tanjung Balai, dan Polres Batubara perihal pengaduan, mohon penjelasan dan atensi pada 5 Oktober 2021.

Selain itu juga membuat pengaduan 18 Januari 2022. Namun sampai saat ini surat tersebut belum dijawab dan pengaduan terkait DPO belum ada tindaklanjutnya.

Dia menjelaskan pihak kepolisian memiliki tanggungjawab utama penanganan DPO karena diatur dalam Perkap No. 6 Tahun 2019 Penyelidikan Tindak Pidana dan Perkara No. 3 Tahun 2014 dan UU No. 2 Tahun 2002.

Sehingga pihaknya meminta untuk menindak lanjuti DPO yang berkeliaran agar tidak mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.

Irvan mengatakan hal itu disampaikan saat membuat diskusi bersama lintas stakeholder yang menghadirkan kepolisian dari Polda Sumut.

“Kemarin Polda Sumut dalam paparannya menyampaikan kesulitan dalam menangkap DPO. Di antaranya sulitnya dicari tersangka karena identitasnya berubah, pergi keluar negeri bahkan sering terlibatnya pihak penasehat hukum tersangka dalam menutupi jejak,” ungkapnya.

Demikian pihaknya mengatakan keleluasaan pihak kepolisian dalam menindak DPO itu terletak kejelasan dan kekuatan dalam hal regulasi.

Sehingga diperlukan kejelasan regulasi maupun revisi karena kekuatan regulasi DPO saat ini masih tergolong lemah dan rentan terjadinya multitafsir dan diharapkan kedepannya tidak ada lagi DPO yang puluhan tahun baru tertangkap sebagai contoh Eddy Tansil (DPO 29 tahun) dan Maria Pauline (DPO 17 tahun).

LBH Medan menduga dengan belum ditangkapnya para DPO telah melanggar Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo Pasal 5 UU 39 Tahun 1999, UU No. 2 tahun 2002 tentang kepolisian.

Pasal 17 Jo 21 KUHP yang menyatakan “Perintah penangkapan dan penahanan terhadap seorang tersangka diduga keras melakukan tindak pidana dengan alat bukti yang cukup.”

Pasal 7 Perkap Nomor: 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta PP RI. No.2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri dan Pasal 7 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM).***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: DPOkejahatanLBH
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Wanita di Langkat Tewas Diduga Ditusuk-Dipukul Maling, Polisi Buru Pelaku

Berita Berikutnya

Kasus Dugaan Istri Tahanan Diperas oleh Oknum Penyidik Belum Menemukan Titik Terang

Related Posts

Metro

Anrizal Ramaputra Laporkan Akun Facebook Sofya Moureen Terkait Dugaan Hoaks

Rabu, 15 April 2026
Metro

Kajari Karo-Kasi Pidsus Dicopot Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kejati Sumut: Itu Sanksi

Selasa, 14 April 2026
Metro

Pemprov Sumut Siapkan Teknis WFH Tiap Jumat Bagi ASN

Kamis, 2 April 2026
Metro

Disnaker Sebut Ada 44 Aduan Perusahaan di Sumut Tidak Berikan THR ke Pekerja

Selasa, 31 Maret 2026
Metro

Kondisi Sekolah Rakyat di Medan, Drainase dan Lampu Belum Layak jadi Sorotan

Selasa, 31 Maret 2026
Metro

Dinkes Sumut Temukan 162 Balita Stunting di Medan

Senin, 30 Maret 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Anggota DPR Minta BNI Tuntaskan Pengembalian Rp 28 Miliar di Kasus Gereja Paroki Aek Nabara

Senin, 20 April 2026

Pertama Kali, Israel Rilis Peta Lebanon Selatan di Bawah Kendalinya

Senin, 20 April 2026

Odegaard Masih Yakin Arsenal Juara EPL di Akhir Musim

Senin, 20 April 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana