Jumat, 31 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Yayasan Mandek, Polda Sumut Dikirimi Kue Ulang Tahun

Kamis, 17 Maret 2022
kanal Metro
22
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dikirimi kue ulang tahun toping nanas dari sejumlah orang.

Kiriman kue ini dikirim oleh warga yang merasa laporannya mandek hampir dua tahun.

Empat orang ini membawa kue dari pintu masuk Mapolda Sumut ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Namun, saat kue bertoping nanas dan strawberry mau diantar, petugas menolaknya.

Tak ada satupun petugas yang bersedia menerima kiriman kue tar berwarna cokelat dan putih.

Kuasa hukum pelapor, Dwi Ngai Sinaga mengatakan, laporan kliennya soal dugaan pemalsuan akta otentik Yayasan Masty Pencawan tak digubris.

Padahal laporan itu sudah hampir dua tahun.

“Jadi ini keberatan kami biar pak Kapolda tau, pak Kapolri tau bahwasanya upaya hukum yang kami laksanakan sudah. Baik itu surat bahkan ke Kompolnas, ke Kapolres sudah semua tetapi hingga detik ini tidak naik perkaranya. Makanya kita kasih kue karena sudah 2 tahun LP kita,” kata kuasa hukum pelapor, Dwi Sinaga, Kamis (17/3) di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Mereka menduga kasus ini sengaja diperlambat proses hukumnya.

Apalagi Polda Sumut disebut sudah melakukan gelar perkara namun tak kunjung menetapkan terlapor sebagai tersangka.

“Harapan kita jangan ada intervensi dalam perkara ini. Sudah 2 tahun namun penetapan tersangka hingga detik ini belum ada,” ucapnya.

Dwi menyebut, kasus ini bermula pada 8 Juli tahun 2019 lalu dimana Masty Pencawan mendirikan nama yayasan baru dari Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan menjadi Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan.

Namun dalam pendirian tersebut, nama kliennya yang termasuk ahli waris dihapus sepihak.

Selain itu, pendirian Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan tidak sesuai prosedur.

Seharusnya mereka terlebih dulu membubarkan Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan, nama yayasan sebelumnya berdasarkan putusan pengadilan atau pihak berkepentingan lainnya.

“Kita melaporkan pemalsuan terkait dokumen akta otentik yang dilakukan oleh Yayasan Masty Pencawan yang mana klien kita selaku ahli waris dihapus tanpa RUU PS atau rapat pengurus. Sehingga ada akta baru yang muncul dengan kata lain itu akta yang membuat hak dari klien kita hilang,” tutupnya.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: kue ulang tahunPolda Sumut
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Jubir Bantah Anak Bupati Langkat Siksa Penghuni Kerangkeng hingga Tewas

Berita Berikutnya

2 Menteri Inggris Terkecoh, Penipu Rusia Korek Informasi Rahasia dan Permalukan Mereka

Related Posts

Metro

Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo-KSOP Belawan soal Dugaan Korupsi PNPB

Rabu, 29 Oktober 2025
Metro

4 Oknum Polisi Disebut Mabuk Lalu Tabrak Wanita hingga Kritis

Rabu, 29 Oktober 2025
Metro

Kejati Sumut Sita Uang Rp 150 M Kasus Jual Beli Aset PTPN I ke Ciputra Land

Rabu, 22 Oktober 2025
Metro

Sering Palak Sopir Truk, Preman di Belawan Ditangkap

Rabu, 22 Oktober 2025
Metro

Parkir Liar Bikin Wanita Buka Celana, Warga Nilai Pemkot Medan Tak Punya Solusi

Rabu, 22 Oktober 2025
Metro

2 Kadis Pemprov Sumut yang Kompak Mundur dalam Sepekan, Ada Apa di Baliknya?

Rabu, 22 Oktober 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo-KSOP Belawan soal Dugaan Korupsi PNPB

Rabu, 29 Oktober 2025

4 Oknum Polisi Disebut Mabuk Lalu Tabrak Wanita hingga Kritis

Rabu, 29 Oktober 2025

PN Tanjungbalai Vonis Mati 3 Pelaku Penyelundup 69 Kg Sabu dari Malaysia

Rabu, 29 Oktober 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana