Kasus Jagal Kucing di Medan, Pemilik Piaraan Mengaku Diteror

Medan(MedanPunya) Sonia, pemilik kucing Tayo yang menemukan kepala kucing di Jalan Tangguk Bongkar 7, Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai, Medan, Sumatera Utara, mendapat teror dari dua orang pria.

Menurut Sonia, kedua pria tersebut mencarinya hingga ke rumah.

Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru mengatakan, Sonia mengalami teror dari seseorang pada 30 Januari 2021.

Sonia dikejar pria berbadan gempal, namun berhasil lolos.

Selama dua hari, ada seseorang yang mencari Sonia di rumahnya.

“Kami mengerti mbak Sonia sangat terganggu, dalam kondisi kedukaan, harus berhubungan dengan orang-orang yang akan mencelakakan dirinya. Mungkin karena prinsip dia membela kucingnya, berani bersuara, lalu timbul teror kepada dirinya dan sekarang kita akan pasang badan demi dia. Apapun yang terjadi. Jika harus LPSK, kami akan turunkan,” kata Doni.

Doni bahkan bersedia memberikan penjagaan 1×24 jam penuh terhadap Sonia.

“Jangan karena teror ini lalu terganggu. Kita yang lebih besar dari dia, dari penjahat. Pecinta anjing, kucing bisa bersatu se-Indonesia. Kebaikan bisa berwadah, berkumpul dan berserikat. Kenapa kita takut sama yang salah. Yang salah harus bergetar ketemu dengan yang benar,” kata dia.

Menurut Doni, pihaknya datang dari Jakarta datang ke Medan untuk menjadi kuasa hukum pemilik kucing Tayo, Sonia Rizki.

Menurut dia, kasus ini penting untuk diadvokasi, karena menjadi titik kulminasi di mana dalam kasus seperti ini selalu terganjal dengan pembuktian.

“Kali ini pembuktiannya bisa lengkap, saksi lengkap, baru tadi malam saksi kunci ditemukan,” kata Doni.

Menurut Doni, sebelumnya polisi menyatakan kurang saksi.

Namun berkat kerja keras kepolisian, akhirnya bisa ditemukan saksi kunci.

“Itu lah bukti komitmen polisi untuk menyelesaikan kasus ini. Ini yang sangtat kami apresiasi. Sangat jarang kami temui. Polsek Medan Area memberikan effort penuh, mereka menunggu saksi yang meneror Sonia untuk segera diproses langsung, tidak menunggu lama,” kata dia.

Rekan Doni, Francine Widjojo mengatakan, dalam kasus ini sesuai dengan laporan awal, jerat hukum yang dikenakan adalah terkait Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan Pasal 302 KUHP terkait penganiayaan terhadap hewan.

“Namun hasilnya nanti adalah tergantung dari gelar perkara yang diadakan. Sebenarnya bisa, tapi dalam hal ini sanksinya belum ada,” kata dia.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version