Kasus Kepemilikan Sabu, Hakim Tanya JPU Mengapa Kanit Polsek Hamparan Perak Tidak Tersangka

Medan(MedanPunya) Pembantu Kepala Unit (Panit) Reskrim Polsek Hamparanperak, Jenry Heriono Panjaitan (43) didakwa bersama-sama dengan Kiki Kusworo alias Kibo telah menguasai narkotika jenis sabu seberat 64 gram.

Sidang yang beragendakan dakwaan sekaligus saksi ini, menghadirkan dua orang saksi dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Dalam pengakuannya, awal mula penangkapan itu atas laporan dari masyarakat. Dan kemudian dilakukan pengembangan sehingga Kiki Kusworo alias kibo ditangkap terlebih dahulu.

“Awalnya kami menangkap Kiki, dan dilakukan pengembangan. Dia mengaku barang yang dipegangnya seberat satu ons itu milik Jenry. Punya Panit ini,” ujar saksi polisi itu.

Dalam penjelasannya, saat dilakukan pengembangan kembali, Jenry ditemui di sebuah warung kopi.

“Jenry mengaku barang itu didapat dari Kanit Polsek Hamparanperak, Bonar Pohan. Dari pengakuannya uang Rp 40 juta itu dikasih ke Kanit seluruhnya,” katanya.

Mendengarkan hal tersebut majelis hakim menanyakan kepada saksi mengapa Kepala Unit Polsek Hamparanperak itu tidak ditersangkakan.

“Lalu kenapa itu nggak ditangkap?” tanya hakim kepada saksi polisi yang langsung dijawab oleh saksi “Sudah pak, sudah sempat ditahan, tapi untuk tidak tersangkanya kami tidak tahu,” katanya.

Hakim kembali menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean soal mengapa tidak dinaikan statusnya menjadi tersangka.

“Bu jaksa, kenapa ini tidak dijadikan tersangka? Kan kalau dijadikan tersangka ini bisa dilakukan pengembangan,” kata Majelis Hakim Syafril Batubara. Namun jaksa berkilah bahwa SPDPnya belum diterima pihak kejaksaan.

“Maaf Pak hakim, SPDPnya belum kami terima,” kata Siska kepada hakim.

“Kaliankan berhak untuk menetapkan tersangka, gimana sih Bu Jaksa,” kata Hakim

“Kalau beginikan terhenti perkaranya, coba kalian teruskan, inikan bisa tahu siapa bandarnya,” kata hakim.

Kemudian hakim menanyakan kepada saksi dari mana barang tersebut diperoleh dan saksi menjawab tidak tahu.

“Kan, kalau dikembangkan bisa tahu ini barang dari mana, apakah ini barang tangkapan yang dijual lagi atau bagaimana. Nggak jelas s kalian,” kata hakim.

Setelah mendengarkan kesaksian tersebut, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.***trb/mpc/bs

 

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version