Medan(MedanPunya) Polsek Medan Timur menerapkan restorative justice dalam kasus preman yang melakukan pungutan liar (pungli) atau pemalakan kepada pekerja marka jalan di Jalan Sutomo Ujung, Kota Medan. Kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai.
“Terkait dengan persoalan itu, yang terjadi pada Sabtu lalu, sekitar pukul 02.00 WIB, kedua belah pihak telah bersepakat untuk berdamai dan saling memaafkan,” kata Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan, Selasa (6/6).
Ia menyampaikan pelapor dalam persoalan itu bernama Apri Siagaan (32) sebagai pekerja marka jalan. Sedangkan, pelaku bernama Hendra Surya Hasibuan alias Bogel (42).
Dalam video yang diberikan Rona, Hendra memberikan pernyataan bahwa dia melakukan pemerasan terhadap pekerja itu.
Hendra menyatakan permohonan maafkan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Selain itu, Rona juga memberikan video pernyataan Apri.
“Saya yang mengalami pemerasan, sudah memaafkan pelaku yakni Hendra Hasibuan,” kata Apri.
Sebelumnya diberitakan, aksi premanisme dan pungli di Kota Medan seolah tak ada habisnya. Baru-baru ini viral lagi, seorang pekerja marka jalan di Medan diduga dipungki oleh seorang preman.
Dari video berdurasi 23 detik yang dilihat, tampak sejumlah pria tengah membuat marka jalan.
Kemudian seorang pria berkaus garis-garis dan bercelana panjang datang dan bicara dengan pekerja. Pria itu disebut meminta sejumlah uang dan mengaku bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
Tak lama berbicara dengan pekerja, pria itu lalu pergi meninggalkan lokasi yang dijelaskan dalam video terjadi di Jalan Sutomo Ujung, Kota Medan.
“Udah berani memberhentikan pekerja marka jalan Kota Medan. Tolong pak Bobby,” narasi yang tertulis di unggahan video itu.***dtc/mpc/bs