Rabu, 21 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pembuatan Peta Rawan Bencana BPBD

Kamis, 21 Januari 2021
kanal Metro
17
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap terpidana Pendi Sebayang (57) di rumahnya di Medan. Terpidana kasus korupsi pembuatan peta rawan bencana tingkat kabupaten ini ditangkap setelah sempat menjadi buronan.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo bersama tim Kejaksaan Agung RI.

“Tim menangkap terpidana DPO atas nama Pendi Sebayang (57) selaku Direktur Utama PT. Pemutar Argeo Consultan Enginering di rumahnya di Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kota Medan,” kata Kajati Sumut IBN Wiswantanu dalam keterangannya melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, Kamis (21/1).

Pendi ditangkap pada Rabu (20/1), sekitar Pukul 20.35 WIB. Pada saat penangkapan, terpidana tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi.

Dwi menyebutkan penangkapan itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 732.k/Pid.Sus/2017 tanggal 17 Oktober 2017 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Print-21/N.2.10/Ft.2/11/2017 tanggal 20 November 2017. Pendi Sebayang terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terpidana Pendi Sebayang yang juga Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sumatera Utara terlibat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembuatan Peta Rawan Bencana Tingkat Kabupaten di Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat dengan nilai proyek sebesar Rp 1,4 miliar TA 2012 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara,” sebug Dwi Setyo.

Dwi menuturkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terpidana diganjar dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Kejari Medan untuk melengkapi semua dokumen termasuk rapid tes antigen. Kemudian, terpidana diserahkan ke Lapas Tanjung Gusta, Medan.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: BPBDKejatisukorupsi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Polda Sumut Kembali Panggil Rektor USU Terkait Dugaan Korupsi Proyek Embung

Berita Berikutnya

Kemendikbud Bentuk Tim Tangani Polemik Self-plagiarism Rektor USU Terpilih

Related Posts

Metro

Demo di Kantor Gubsu, Ratusan Driver Ojol Minta Prabowo Bikin Payung Hukum

Selasa, 20 Mei 2025
Metro

Penjelasan Badan Pengelola Kaldera Toba soal Kartu Kuning dari UNESCO

Selasa, 20 Mei 2025
Metro

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Hasil Autopsi Bayi Inses Medan: Ada Resapan Darah di Kepala

Rabu, 14 Mei 2025
Metro

Heboh Driver Ojol Terima Paket Bayi Meninggal

Kamis, 8 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Modus Penggelapan Kasi Keuangan Polres Sidimpuan: Gadai SK Personel Pinjam Uang

Selasa, 20 Mei 2025

Presiden Barcelona: Rekrut Haaland? Tidak Ada yang Mustahil

Selasa, 20 Mei 2025

Demo di Kantor Gubsu, Ratusan Driver Ojol Minta Prabowo Bikin Payung Hukum

Selasa, 20 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana