Kamis, 11 Desember 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Kejati Sumut Teliti Berkas Perkara Gratifikasi AKBP Achiruddin

Selasa, 27 Juni 2023
kanal Metro
7
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menerima pelimpahan berkas gratifikasi AKBP Achiruddin dari polisi. Selanjutnya ditunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meneliti berkas perkara tersebut.

“Yang AH (Achiruddin Hasibuan), SPDP dan berkas perkara telah masuk. Terkait gratifikasi,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, di Medan, Selasa (27/6).

“Tim JPU yang ditunjuk akan melakukan penelitian berkas perkara,” sambungnya.

Dalam perkara tersebut, Yos menerangkan AKBP Achiruddin disangkakan Pasal 12 huruf B UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 3, Pasal 4 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Yos juga mengatakan apabila berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka perkara itu akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Iya (AKBP Achiruddin akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan),” jelasnya.

Sejauh ini AKBP Achiruddin sudah menyandang empat status tersangka mulai dari kasus pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan ke Ken Admiral. Status tersangka kedua yakni soal izin gudang solar. Ketiga status tersangka perihal penerimaan gratifikasi dari gudang solar dan keempat tersangka untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: AKBP AchiruddingratifikasiKejati Sumut
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Berita Berikutnya

Kasus Ketua IMM Sumut Diduga Aniaya Kadernya Ditarik Polrestabes Medan

Related Posts

Metro

Kerugian Akibat Banjir di Medan Capai Rp 174 M, 13 Km Jalan Rusak Parah

Kamis, 11 Desember 2025
Metro

BPBD Update Korban Banjir-Longsor di Sumut: 343 Tewas dan 98 Hilang

Kamis, 11 Desember 2025
Metro

6 Fakta Persekongkolan Operator SPBU-Pembeli Timbun BBM Subsidi saat Langka

Selasa, 9 Desember 2025
Metro

Erosi Sungai Denai Pasca Banjir, Walkot Rico Minta BWS Segera Ditangani

Jumat, 5 Desember 2025
Metro

Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi Sudah Bisa Dilewati Pasca Banjir

Jumat, 5 Desember 2025
Metro

BPBD Update Korban Banjir-Longsor di Sumut: 298 Meninggal dan 169 Hilang

Rabu, 3 Desember 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Pasutri Rampok Wanita Tewas Terikat di Dairi Divonis hingga 18 Tahun Bui

Kamis, 11 Desember 2025

Kerugian Akibat Banjir di Medan Capai Rp 174 M, 13 Km Jalan Rusak Parah

Kamis, 11 Desember 2025

BPBD Update Korban Banjir-Longsor di Sumut: 343 Tewas dan 98 Hilang

Kamis, 11 Desember 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana