Senin, 3 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Kejatisu Tangkap Buronan Kasus Pembelian Minyak Rp 7,3 M

Jumat, 21 Januari 2022
kanal Metro
11
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap wanita berinisial M (52) terpidana dalam kasus pemalsuan. M ditangkap usai masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tim tangkap buron (Tabur) mengamankan terpidana DPO berinisial M (52) selaku Manager Pom Bensin PT TPS di Jalan DI Panjaitan Pematangsiantar yang diputus bersalah melakukan pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak oleh Pengadilan Tinggi Medan di tahun 2020,” kata Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan, Jumat (21/1

“Perbuatan terdakwa PT TPS mengalami kerugian sebesar Rp 7.326.660.000 dimana terpidana memalsukan surat kuasa dari pemilik SPBU dan bon pembelian minyak serta pemesanan minyak,” tambahnya.

M ditangkap di rumahnya Jalan Panglima Denai, Medan, pada Kamis (20/1) malam. Penangkapan M setelah tim Tabur melakukan pemantauan selama satu pekan.

Yos mengatakan kasus yang menjerat M ini sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan menghukum selama 3 tahun penjara. Hukuman ini kemudian ditambah oleh Pengadilan Tinggi Medan menjadi 5 tahun penjara.

“Karena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUHPidana,” ujarnya.

Dalam proses persidangan itu, M disebut melarikan diri. M sempat berpindah-pindah tempat sebelum ditangkap.

“Selama dalam pelarian, terpidana bolak balik Riau-Medan karena ada anak pertama yang tinggal di Riau dan anak kedua kuliah di Medan. Terpidana selanjutnya diserahkan ke Kejari Pematang Siantar untuk menjalani putusan Pengadilan Tinggi Medan,” jelasnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: buronanKejatisupemalsuan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Heboh Siswa SD di Medan Disuntik Vaksin Kosong, Polisi Turun Tangan

Berita Berikutnya

Heboh Siswa SD di Medan Disuntik Vaksin Kosong, Kadinkes Angkat Bicara

Related Posts

Metro

Satpol PP Medan Tertibkan Pedagang di Sekitar RS Elisabeth

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Kapoldasu soal 3 Polisi Tabrak Wanita hingga Kritis: Ditindak Etik-Pidana

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Nilai Transaksi Judi Online Seribuan ASN Pemprov Sumut Capai Rp 2,1 M

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo-KSOP Belawan soal Dugaan Korupsi PNPB

Rabu, 29 Oktober 2025
Metro

4 Oknum Polisi Disebut Mabuk Lalu Tabrak Wanita hingga Kritis

Rabu, 29 Oktober 2025
Metro

Kejati Sumut Sita Uang Rp 150 M Kasus Jual Beli Aset PTPN I ke Ciputra Land

Rabu, 22 Oktober 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

AC Milan Belum Boleh Impikan Scudetto

Senin, 3 November 2025

Satpol PP Medan Tertibkan Pedagang di Sekitar RS Elisabeth

Jumat, 31 Oktober 2025

Kapoldasu soal 3 Polisi Tabrak Wanita hingga Kritis: Ditindak Etik-Pidana

Jumat, 31 Oktober 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana