Rabu, 8 April 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Kenal Via Medsos, Pria Ngaku Aparat Bawa Kabur Motor Teman Wanita

Rabu, 26 Januari 2022
kanal Metro
21
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Seorang pria berinisial berinisial AS (26), warga Dolok Merawan, ditangkap petugas Polsek Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dia dibekuk lantaran mengaku sebagai aparat dan membawa kabur sepeda motor milik perempuan yang baru dikenalnya lewat Facebook.

“AS hanya bisa menyesali perbuatannya, saat ini dia harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Medan Helvetia lantaran mencuri satu unit sepeda motor dan satu unit handphone milik seorang wanita berinisial DU yang baru dikenalnya melalui Facebook (FB),” kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Heri Sihombing kepada wartawan, Rabu (26/1).

Heri menjelaskan, peristiwa itu berawal saat AS berkenalan dengan korban di FB. Dia kemudian mengaku bernama Akbar Al Saragih dan mengaku sebagai salah satu aparat negara yaitu TNI. Setelah akrab di dunia maya, pelaku bersama rekannya IB yang saat ini berstatus DPO, berangkat dari Aceh menuju Medan pada Minggu (16/1) lalu.

Esok harinya, pelaku menghubungi korban dan mengajak untuk bertemu. Pelaku mengajak korban nonton film di salah satu bioskop.

Tak berapa lama, korban pun tiba di kos-kosan pelaku. Pelaku menyuruh korban duduk di kursi teras, dengan alasan pelaku hendak mandi dan ganti baju ke sebuah mes.

“Selanjutnya pelaku pergi dengan menggunakan sepeda motor korban yang mana kunci sepeda motornya masih melekat di kontaknya. Setelah sepeda motor diboyong pelaku, ianya menemui IB yang sedang sarapan, dan keduanya pergi ke Pasar IV Tembung untuk menemui rekan IB bernama EK (DPO),” sebut Heri.

“Setelah itu mereka bertiga menggadaikan sepeda motor korban dengan salah satu perempuan berinisial B (DPO) di Pasar IV Tembung dengan harga Rp 3.000.000 (Rp 3 juta) tanpa kuitansi,” sebut Heri.

Dari hasil gadai itu, mereka lalu membagikan uangnya, yaitu AS dan IB mendapat Rp 1,4 juta, sementara EK mendapat Rp 200 ribu.

Selanjutnya, petugas yang mengetahui peristiwa itu melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (22/1), petugas menangkap AS di Jalan SM Raja, Medan.

Selain menangkap pelaku, petugas menyita sepotong celana, 1 unit HP, 1 pucuk pistol mancis, dan uang sekitar Rp 1 juta.

Akibat perbuatannya, pelaku AS bakal dikenai Pasal 378 sub Pasal 372 KUHP ancaman hukuman kurungan badan paling lama 4 tahun.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: FacebookPolsek Medan Helvetiasepeda motor
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

KPU Pastikan Capres Gagal di 2024 Tetap Bisa Maju Pilkada

Berita Berikutnya

BNN: Tak Semua Penghuni Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Pecandu Narkoba

Related Posts

Metro

Pemprov Sumut Siapkan Teknis WFH Tiap Jumat Bagi ASN

Kamis, 2 April 2026
Metro

Disnaker Sebut Ada 44 Aduan Perusahaan di Sumut Tidak Berikan THR ke Pekerja

Selasa, 31 Maret 2026
Metro

Kondisi Sekolah Rakyat di Medan, Drainase dan Lampu Belum Layak jadi Sorotan

Selasa, 31 Maret 2026
Metro

Dinkes Sumut Temukan 162 Balita Stunting di Medan

Senin, 30 Maret 2026
Metro

Ketum Badko HMI Sumut Dapat Teror Usai Gelar Diskusi Kasus Andri Yunus

Senin, 30 Maret 2026
Metro

Bobby Minta Mudik Gratis Pemprov Sumut Transparan, Tak Boleh Ada Titipan

Senin, 16 Maret 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kebakaran di Tempat Penitipan Mobil di Kisaran, Puluhan Kenderaan Diduga Ikut Ludes Terbakar

Kamis, 2 April 2026

Pemprov Sumut Siapkan Teknis WFH Tiap Jumat Bagi ASN

Kamis, 2 April 2026

Respons Gerindra soal Polemik Gaji DPRD Padangsidimpuan, Rusydi: Secara Aturan Dibenarkan

Kamis, 2 April 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana