Kamis, 19 Mei 2022
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Politik

KPU Pastikan Capres Gagal di 2024 Tetap Bisa Maju Pilkada

Rabu, 26 Januari 2022
kanal Politik
36
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan calon presiden dan wakil presiden yang gagal pada Pilpres 2024 tetap bisa maju di Pilkada 2024. KPU menegaskan tak ada undang-undang atau peraturan KPU yang melarang.

“Menurut saya, pertama, dari sisi aturan, tidak ada UU atau peraturan KPU yang mengatur atau melarang. Jadi peluang tetap terbuka,” kata komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi kepada wartawan, Rabu (26/1).

Selain dari sisi aturan, dari sisi tahapan juga tidak berbenturan. Sebab, jadwal penetapan hasil pilpres, meski harus dua putaran, lebih dulu daripada pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah.

Berdasarkan simulasi tahapan dari KPU, penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional digelar pada 27 Juni hingga 14 Juli 2024. Sementara pendaftaran paslon kepala daerah, dengan asumsi digelar 27 November 2024, digelar pada 28 Agustus hingga 21 September.

“Kedua, dari sisi tahapan, jika pilkada sesuai jadwal yang direncanakan oleh KPU (pemungutan suara 27 November 2024), tidak akan ada irisan antara penetapan hasil Pemilu 2024 (termasuk penetapan pasangan capres/cawapres terpilih) dengan masa pendaftaran paslon Pilkada 2024,” ujar Pramono.

Pramono menilai tidak ada masalah jika capres yang gagal pada 2024 mencalonkan diri dalam pilkada. KPU, sebut dia, tidak bisa melarang karena UU pun tak mempersoalkan.

“Dari prinsip good and clean government juga nggak masalah. Masak KPU mau melarang dalam PKPU,” katanya.

Terkait tahapan Pileg, Pilpres, dan Pilkada 2024, hingga kini belum juga disepakati. KPU masih melakukan pengecekan agar setiap tahapan tidak berbenturan dengan hari besar nasional.

“Belum (ada kesepakatan dengan pemerintah dan DPR). Nanti akan kami cek lagi, apakah tanggal-tanggal yang ada sudah sesuai UU, tak tabrakan dengan hari besar nasional atau keagamaan, dan sebagainya,” ujarnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: KPUPilkada 2024Pilpres 2024
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Komnas HAM Turunkan 2 Tim ke Langkat Selidiki Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Berita Berikutnya

Kenal Via Medsos, Pria Ngaku Aparat Bawa Kabur Motor Teman Wanita

Related Posts

Politik

Nama Koalisi Golkar-PAN-PPP: Koalisi Indonesia Bersatu

Jumat, 13 Mei 2022
Politik

Partai Umat Ungkap Alasan Amien Rais Kritik Keras Duet Jokowi-Luhut

Senin, 4 April 2022
Politik

Jokowi Diminta Sampaikan Pernyataan Spesifik soal Jabatan 3 Priode

Kamis, 31 Maret 2022
Politik

KPU Tegaskan Komitmen Pemilu 2024: Sesuai Konstitusi

Selasa, 22 Maret 2022
Politik

Mahfud MD: Pemerintah Tak Pernah Bahas Penundaan Pemilu

Senin, 7 Maret 2022
Politik

6 Parpol Nonparlemen Bertemu Bahas Rencana Gugat Ambang Batas Capres

Kamis, 24 Februari 2022

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Warga Geruduk Kantor Bupati, Minta Kades yang Tiduri Istri Orang Tak Dilantik

Kamis, 19 Mei 2022

Eks Petinggi Bank Sumut Syariah Tersangka Pencatatan Palsu

Kamis, 19 Mei 2022

Kehadiran PPPK Ancam Keberadaan Guru Honorer, Mengeluh karena Bakal Tersingkir

Kamis, 19 Mei 2022
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana