Jumat, 14 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Kendalikan 52 Kg Sabu dari Lapas, Pria di Medan Divonis Mati

Kamis, 23 September 2021
kanal Metro
10
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Seorang pria di Medan, Sumatera Utara, Khalif Raja, divonis hukuman mati atas kasus peredaran 52 kilogram narkoba jenis sabu. Khalif disebut mengendalikan sabu dari dalam penjara.

“Menjatuhkan hukuman mati kepada Terdakwa,” tulis isi putusan dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, dilihat pada Kamis (23/9). Putusan atas Khalif ini dijatuhkan pada Selasa (22/9) semalam.

Putusan ini sama dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum. Pada sidang penuntutan yang digelar Selasa (24/8), JPU juga menuntut Khalif dijatuhi hukuman mati.

Di dalam dakwaan JPU dijelaskan peristiwa peredaran sabu yang dikendalikan Khalif terjadi 28 Desember 2020. Khalif menugaskan sejumlah orang untuk mengedarkan 52 kg sabu yang dibawa dari Aceh ke daerah Medan.

“Polri telah mengetahui adanya pergerakan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, langsung melakukan tindakan dengan terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Fadila Fasha, Syahridi, dan Dudiet Harry Utomo,” tulis isi dakwaan.

Dari pemeriksaan sejumlah orang, diamankan 52 kg sabu. Selain itu, ditemukan keterlibatan Khalif dalam peredaran narkoba ini.

“Dalam penggeledahan di Perumahan Meher Palace Nomor 8D, Kelurahan Harjo sari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, telah ditemukan 50 (lima puluh) bungkus yang berisikan serbuk kristal dengan jumlah berat seluruhnya kurang-lebih 52.613 gram. Dan selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan masing-masing terhadap terdakwa Khalif Raja, Andika Fiezza Siregar alias Ompit, dan Hendrikal di tempat terpisah,” tulis isi dakwaan.

Untuk diketahui, Khalif juga berstatus narapidana di Lapas Kelas I Medan karena terjerat kasus peredaran narkoba. Khalif dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus sebelumnya pada 12 Januari 2018.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: hukuman matinarkotikasabu-sabu
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Ironi Indonesia Negeri Religi: Duit Proyek Masjid hingga Al-Quran Dikorupsi

Berita Berikutnya

Ombudsman Bakal Panggil Kalapas Tanjung Gusta soal Dugaan Napi Dianiaya

Related Posts

Metro

Gemetar Bacakan Pembelaan, Akhirun Akui Sulit ‘Main Bersih’ untuk Dapat Proyek

Rabu, 12 November 2025
Metro

Direktur BUMD Sumut Hadiri Acara Gerindra di Hambalang

Rabu, 12 November 2025
Metro

Peras Mandor Proyek Modus Uang Keamanan, Preman di Medan Ditangkap

Rabu, 12 November 2025
Metro

Pemkot Rehab Gedung Satreskrim Polrestabes Medan Pakai Rp 5 M

Rabu, 12 November 2025
Metro

Pemuka Agama Bersatu Ikut Demo Tuntut Tutup TPL di Kantor Gubsu

Senin, 10 November 2025
Metro

Rumah Hakim Khamozaro Terbakar, Anggota DPR Desak Pengusutan Dugaan Teror

Jumat, 7 November 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Gemetar Bacakan Pembelaan, Akhirun Akui Sulit ‘Main Bersih’ untuk Dapat Proyek

Rabu, 12 November 2025

Direktur BUMD Sumut Hadiri Acara Gerindra di Hambalang

Rabu, 12 November 2025

Kades-Bendahara di Nisel Ditahan soal Korupsi Dana Desa Rp 965 Juta

Rabu, 12 November 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana