Senin, 20 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Kendalikan 52 Kg Sabu dari Lapas, Pria di Medan Divonis Mati

Kamis, 23 September 2021
kanal Metro
10
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Seorang pria di Medan, Sumatera Utara, Khalif Raja, divonis hukuman mati atas kasus peredaran 52 kilogram narkoba jenis sabu. Khalif disebut mengendalikan sabu dari dalam penjara.

“Menjatuhkan hukuman mati kepada Terdakwa,” tulis isi putusan dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, dilihat pada Kamis (23/9). Putusan atas Khalif ini dijatuhkan pada Selasa (22/9) semalam.

Putusan ini sama dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum. Pada sidang penuntutan yang digelar Selasa (24/8), JPU juga menuntut Khalif dijatuhi hukuman mati.

Di dalam dakwaan JPU dijelaskan peristiwa peredaran sabu yang dikendalikan Khalif terjadi 28 Desember 2020. Khalif menugaskan sejumlah orang untuk mengedarkan 52 kg sabu yang dibawa dari Aceh ke daerah Medan.

“Polri telah mengetahui adanya pergerakan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, langsung melakukan tindakan dengan terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Fadila Fasha, Syahridi, dan Dudiet Harry Utomo,” tulis isi dakwaan.

Dari pemeriksaan sejumlah orang, diamankan 52 kg sabu. Selain itu, ditemukan keterlibatan Khalif dalam peredaran narkoba ini.

“Dalam penggeledahan di Perumahan Meher Palace Nomor 8D, Kelurahan Harjo sari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, telah ditemukan 50 (lima puluh) bungkus yang berisikan serbuk kristal dengan jumlah berat seluruhnya kurang-lebih 52.613 gram. Dan selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan masing-masing terhadap terdakwa Khalif Raja, Andika Fiezza Siregar alias Ompit, dan Hendrikal di tempat terpisah,” tulis isi dakwaan.

Untuk diketahui, Khalif juga berstatus narapidana di Lapas Kelas I Medan karena terjerat kasus peredaran narkoba. Khalif dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus sebelumnya pada 12 Januari 2018.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: hukuman matinarkotikasabu-sabu
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Ironi Indonesia Negeri Religi: Duit Proyek Masjid hingga Al-Quran Dikorupsi

Berita Berikutnya

Ombudsman Bakal Panggil Kalapas Tanjung Gusta soal Dugaan Napi Dianiaya

Related Posts

Metro

Lurah dan Warga yang Mendorongnya ke Parit Berdamai

Jumat, 17 Oktober 2025
Metro

Alasan Polisi Buru-buru Hendak Tangkap ‘Iskandar’: Diduga akan Kabur dari Sumut

Jumat, 17 Oktober 2025
Metro

4 Oknum Polisi Diperiksa Usai Ketua NasDem Sumut Jadi Korban Salah Tangkap

Jumat, 17 Oktober 2025
Metro

Puan Minta Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Usai 7 Warga Sumut Tewas di Kamboja

Jumat, 17 Oktober 2025
Metro

Lurah di Medan Lapor Polisi Usai Jatuh ke Parit gegara Didorong Warga

Selasa, 14 Oktober 2025
Metro

Driver Ojol Dibegal, Motor dan Handphone Dibawa Kabur

Selasa, 14 Oktober 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Viral Sopir di Langkat Ngeluh Solar Bercampur Air, Pertamina Buka Suara

Senin, 20 Oktober 2025

Heboh Siswi SMP Lompat dari Lantai 4 Sekolah di Tanjungbalai

Senin, 20 Oktober 2025

Bus ALS Terbalik-Tabrak Sejumlah Warung di Labusel, Penumpang Luka

Senin, 20 Oktober 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana