Ketua DPRD Segera Panggil KI Sumut soal Laporan Perselingkuhan 2 Komisaris

Medan(MedanPunya) Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting bertemu dengan Lia Anggia Nasution, wanita yang melaporkan dugaan perselingkuhan dua komisioner KI Sumut Muhammad Syafii Sitorus (MS) dan Cut Alma (CA). Baskami menyebut pihaknya akan segera memanggil KI Sumut untuk mempertanyakan perihal persoalan tersebut.

“Iya, jadi kita akan tindaklanjuti, nanti akan diundang melalui Komisi A sesegera mungkin,” kata Baskami, Jumat (5/5). Lia Anggia sendiri adalah istri dari Syafii.

Dijelaskan Baskami pemanggilan tersebut rencana akan berbentuk rapat dengar pendapat (RDP) untuk mempertanyakan duduk perkara laporan tersebut. Sebab komisioner tersebut dipilih oleh DPRD Sumut.

“Karena kan kami yang memilih mereka, jadi akan kami pertanyakan nanti,” ucapnya.

Lia Anggia melalui Lely Zailani, Koordinator Tim Advokasi Korban Dugaan Pelanggaran Etik di KI Sumut, menyebutkan respon Baskami cukup baik saat pertemuan tersebut. Baskami disebut langsung membuka dokumen yang mereka serahkan.

“Pertemuan tadi direspons cukup bagus ya, kami diterima langsung sama ketua (DPRD Sumut), dia buka cepat tadi dokumen yang kami serahkan,” sebut Lely Zailani.

Baskami, kata Lely, akan memanggil komisioner KI Sumut dalam waktu dekat. Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bentuk penerimaan tuntutan mereka yang pertama.

“Dia bilang tuntunan pertama kami soal meminta DPRD memanggil Komisi Informasi untuk menjelaskan apa proses yang mereka lakukan, kok cepat-cepat memutuskan tidak ada pelanggaran, jadi Pak Baskami bilang ‘baik kami akan panggil segera’,” ucapnya.

Lely menjelaskan pihaknya menolak dengan tegas keputusan KI Sumut soal laporan mereka tersebut. Sebab berdasarkan Peraturan KI, yang berhak memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran etik adalah Majelis Etik, bukan rapat pleno.

“Karena kami menolak keputusan yang cepat itu, terus kan kami menemukan satu pasal di Peraturan Komisi Informasi itu, Pasal 1 ketentuan umum nomor 6 bahwa perangkat yang tugasnya melakukan penegakan kode etik, menyelesaikan masalah pelanggaran kode etik adalah Majelis Etik, bukan rapat pleno,” jelasnya.

Selain itu, pihak Lely juga menyurati Fraksi PDIP untuk mencabut mandat mereka kepada M Syafii Sitorus. Sebab Syafii didukung Fraksi PDIP saat mencalonkan diri dulu.

“Kami menulis surat juga ke Fraksi PDIP karena si terlapor itu ternyata didukung oleh Fraksi PDIP keberadaannya, jadi kita menulis surat karena mereka berhak itu mencabut mandat, itu berhak,” tutupnya.

Untuk diketahui, Lia Anggia melaporkan M Syafii Sitorus ke KI Sumut atas dugaan perselingkuhan dengan sesama komisioner, Cut Alma. Namun, KI Sumut memutuskan laporan tersebut tidak memenuhi bukti, keputusan itu diambil melalui rapat pleno bukan melalui sidang Majelis Etik.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version