Minggu, 21 Desember 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Ketua DPRD Sumut-Sekjen Hanura Dapat Suara Meski Sudah Wafat, Ini Jumlahnya

Senin, 19 Februari 2024
kanal Metro
14
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Sekjen DPP Partai Hanura Kodrat Shah dan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting tetap mendapatkan suara di Pemilu 2024 meski sudah meninggal dunia. Nama almarhum Kodrat dan Baskami muncul karena KPU sudah terlanjur mencetak surat suara sebelum keduanya tutup usia.

Kodrat wafat pada Kamis 30 November 2023. Sedangkan Baskami Ginting tutup usia pada Rabu 7 Februari 2024 atau sepekan jelang pemungutan suara Pemilu 2024.

Dilihat Senin (19/2) dari situs pemilu2024.kpu.go.id Kodrat merupakan caleg DPR RI dari Partai Hanura untuk daerah pemilihan Sumut 1. Sedangkan Baskami caleg DPRD Sumut di daerah pemilihan Sumut 2.

Dari real count KPU untuk perhitungan caleg DPR RI yang mencapai 5.512 dari 15.731 TPS (35,04%), Kodrat mendapatkan 805 suara. Dari 10 nama caleg Hanura di dapil Sumut 1, Saut Tulus Leonard Situmorang mendapat suara tertinggi untuk sementara yakni 1.920

Sedangkan perhitungan caleg DPRD Sumut yang masih 749 dari 2.775 TPS (26,99%), Baskami mendapat 1.147 suara. lebih unggul Meryl Rouli Saragih dengan 1.896 suara.

Karena Baskami dan Kodrat Shah sudah meninggal dunia, suara keduanya dialihkan ke partai.

Hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: KPU SumutPemilu 2024
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Polisi Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Sergai, 5 Orang Ditangkap

Berita Berikutnya

Jalan Letda Sudjono Medan Terendam Banjir

Related Posts

Metro

Prabowo Tolak Bantuan Asing, Pemkot Medan Kembalikan 30 Ton Beras ke UEA

Kamis, 18 Desember 2025
Metro

Diskon 20 Persen, Ini Rincian Tarif Tol Pangkalan Brandan-Sinaksak dan Kisaran-Sinaksak

Selasa, 16 Desember 2025
Metro

Mobil Agya Hangus Terbakar di Tol Belmera Medan, Tak Ada Korban

Senin, 15 Desember 2025
Metro

17 Orang Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Kayu Gelondongan di Sumut

Senin, 15 Desember 2025
Metro

Pemkot Medan Mau Bikin Festival di Akhir Tahun Pakai Anggaran Rp 1 Miliar

Senin, 15 Desember 2025
Metro

KPK Serahkan Berkas Jawab Gugatan Praperadilan MAKI yang Minta Bobby Diperiksa

Senin, 15 Desember 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Prabowo Tolak Bantuan Asing, Pemkot Medan Kembalikan 30 Ton Beras ke UEA

Kamis, 18 Desember 2025

Ada Lubang Besar di Jalan Umar Baki Binjai, Warga: Kayak Kolam Ikan

Kamis, 18 Desember 2025

Gedung Putih “Labeli” Seluruh Presiden AS, Biden Disebut Presiden Terburuk

Kamis, 18 Desember 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana