Senin, 12 Oktober 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Ketua DPRD Sumut-Sekjen Hanura Dapat Suara Meski Sudah Wafat, Ini Jumlahnya

Senin, 19 Februari 2024
kanal Metro
29
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Sekjen DPP Partai Hanura Kodrat Shah dan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting tetap mendapatkan suara di Pemilu 2024 meski sudah meninggal dunia. Nama almarhum Kodrat dan Baskami muncul karena KPU sudah terlanjur mencetak surat suara sebelum keduanya tutup usia.

Kodrat wafat pada Kamis 30 November 2023. Sedangkan Baskami Ginting tutup usia pada Rabu 7 Februari 2024 atau sepekan jelang pemungutan suara Pemilu 2024.

Dilihat Senin (19/2) dari situs pemilu2024.kpu.go.id Kodrat merupakan caleg DPR RI dari Partai Hanura untuk daerah pemilihan Sumut 1. Sedangkan Baskami caleg DPRD Sumut di daerah pemilihan Sumut 2.

Dari real count KPU untuk perhitungan caleg DPR RI yang mencapai 5.512 dari 15.731 TPS (35,04%), Kodrat mendapatkan 805 suara. Dari 10 nama caleg Hanura di dapil Sumut 1, Saut Tulus Leonard Situmorang mendapat suara tertinggi untuk sementara yakni 1.920

Sedangkan perhitungan caleg DPRD Sumut yang masih 749 dari 2.775 TPS (26,99%), Baskami mendapat 1.147 suara. lebih unggul Meryl Rouli Saragih dengan 1.896 suara.

Karena Baskami dan Kodrat Shah sudah meninggal dunia, suara keduanya dialihkan ke partai.

Hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: KPU SumutPemilu 2024
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Polisi Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Sergai, 5 Orang Ditangkap

Berita Berikutnya

Jalan Letda Sudjono Medan Terendam Banjir

Related Posts

Metro

Viral Kutip Tarif Parkir Melebihi Aturan, Jukir di Medan Dipecat

Selasa, 22 September 2026
Metro

Polisi Bongkar Sindikat Pencuri Motor Antarprovinsi di Medan, 71 Kali Beraksi

Selasa, 22 September 2026
Metro

Mahasiswa Unimed Ditikam 3 Kali, Berawal Saling Tatap saat Beli Makanan

Selasa, 22 September 2026
Metro

Akademis USU Soroti Tata Kelola MBG Usai Kasus Keracunan di Karo

Selasa, 15 September 2026
Metro

Kecelakaan Truk Vs Pikap Di Pancur Batu, 5 Rumah Warga Rusak-1 Orang Tewas

Jumat, 4 September 2026
Metro

Viral Debt Collector Diduga Bersenpi Rampas Motor Ojol di Medan, Polisi: Pistol Mainan

Kamis, 3 September 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

‘Musuh Ronaldo Egonya Sendiri’

Senin, 5 Oktober 2026

Polri Ubah Tagline dari “Presisi” Jadi “Polisi Bersama Masyarakat”

Senin, 5 Oktober 2026

Man City Tak Takut Habiskan Bertahun-tahun Lagi di Persidangan

Selasa, 29 September 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana