Medan(MedanPunya) Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairi Amri, ditangkap polisi terkait demo menolak omnibus law UU Cipta Kerja yang berujung ricuh. PAN Sumut mengatakan Khairi adalah kader PAN, tapi bukan pengurus.
“PAN Sumut mengakui memang benar Khairi Amri berstatus anggota PAN di Sumatera Utara dan bukan pengurus partai di jenjang struktural manapun,” kata Sekretaris DPW PAN Sumut, Hendra Cipta, saat dimintai konfirmasi, Rabu (14/10).
Hendra mengatakan kasus yang menjerat Khairi tidak berkaitan dengan PAN. Selain itu, Hendra menilai Khairi merupakan kader yang cukup baik dan aktif di kegiatan sosial keagamaan.
“Sangkaan keterlibatannya dalam demo anarkis yang terjadi kemarin tentunya tidak dapat dikaitkan dengan PAN sebagai sebuah organisasi partai politik. Selama ini kami mengenal Khairi Amri adalah anggota dan kader yang cukup baik, kritis dan aktif di berbagai organisasi sosial dan keagamaan,” tuturnya.
Hendra menyebut PAN Sumut menghormati proses hukum terhadap Khairi. Dia mengatakan PAN Sumut akan mempelajari kasus ini lebih dulu.
“Terkait untuk bantuan hukum, PAN Sumut akan mempelajarinya lebih lanjut atas kasus yang menimpa anggota kami tersebut dan sanksi tentunya melihat kepada tingkat permasalahan yang dilakukan oleh kader maupun anggota partai yang sudah diatur dalam peraturan internal partai,” ujarnya.
Sebelumnya, Khairi ditangkap polisi terkait kericuhan yang terjadi saat demonstrasi menolak omnibus law di Medan. Kasus ini kemudian ditangani Mabes Polri.
Selain Khairi, polisi menangkap tujuh orang lainnya terkait demo tolak omnibus law UU Cipta Kerja yang berujung ricuh. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan ancaman hukuman bagi anggota KAMI yang ditangkap. Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara.
“Untuk ancaman pidananya untuk yang UU ITE 6 tahun pidana penjara atau denda Rp 1 miliar dan untuk penghasutannya di Pasal 160 KUHP ancaman pidananya adalah 6 tahun pidana penjara,” jelasnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/10).***dtc/mpc/bs