Jumat, 3 April 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Ketua KAMI Medan Kadernya, PAN Sumut: Kasus Demo Anarkis Tak Terkait Partai

Rabu, 14 Oktober 2020
kanal Metro
30
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairi Amri, ditangkap polisi terkait demo menolak omnibus law UU Cipta Kerja yang berujung ricuh. PAN Sumut mengatakan Khairi adalah kader PAN, tapi bukan pengurus.

“PAN Sumut mengakui memang benar Khairi Amri berstatus anggota PAN di Sumatera Utara dan bukan pengurus partai di jenjang struktural manapun,” kata Sekretaris DPW PAN Sumut, Hendra Cipta, saat dimintai konfirmasi, Rabu (14/10).

Hendra mengatakan kasus yang menjerat Khairi tidak berkaitan dengan PAN. Selain itu, Hendra menilai Khairi merupakan kader yang cukup baik dan aktif di kegiatan sosial keagamaan.

“Sangkaan keterlibatannya dalam demo anarkis yang terjadi kemarin tentunya tidak dapat dikaitkan dengan PAN sebagai sebuah organisasi partai politik. Selama ini kami mengenal Khairi Amri adalah anggota dan kader yang cukup baik, kritis dan aktif di berbagai organisasi sosial dan keagamaan,” tuturnya.

Hendra menyebut PAN Sumut menghormati proses hukum terhadap Khairi. Dia mengatakan PAN Sumut akan mempelajari kasus ini lebih dulu.

“Terkait untuk bantuan hukum, PAN Sumut akan mempelajarinya lebih lanjut atas kasus yang menimpa anggota kami tersebut dan sanksi tentunya melihat kepada tingkat permasalahan yang dilakukan oleh kader maupun anggota partai yang sudah diatur dalam peraturan internal partai,” ujarnya.

Sebelumnya, Khairi ditangkap polisi terkait kericuhan yang terjadi saat demonstrasi menolak omnibus law di Medan. Kasus ini kemudian ditangani Mabes Polri.

Selain Khairi, polisi menangkap tujuh orang lainnya terkait demo tolak omnibus law UU Cipta Kerja yang berujung ricuh. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan ancaman hukuman bagi anggota KAMI yang ditangkap. Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara.

“Untuk ancaman pidananya untuk yang UU ITE 6 tahun pidana penjara atau denda Rp 1 miliar dan untuk penghasutannya di Pasal 160 KUHP ancaman pidananya adalah 6 tahun pidana penjara,” jelasnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/10).***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: KAMIMedanPANSumut
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Ironis! Stephen Chow Bangkrut Terlilit Utang

Berita Berikutnya

Cuaca Medan Siang Panas Terik-Malam Hujan Deras, Begini Penjelasan BMKG

Related Posts

Metro

Pemprov Sumut Siapkan Teknis WFH Tiap Jumat Bagi ASN

Kamis, 2 April 2026
Metro

Disnaker Sebut Ada 44 Aduan Perusahaan di Sumut Tidak Berikan THR ke Pekerja

Selasa, 31 Maret 2026
Metro

Kondisi Sekolah Rakyat di Medan, Drainase dan Lampu Belum Layak jadi Sorotan

Selasa, 31 Maret 2026
Metro

Dinkes Sumut Temukan 162 Balita Stunting di Medan

Senin, 30 Maret 2026
Metro

Ketum Badko HMI Sumut Dapat Teror Usai Gelar Diskusi Kasus Andri Yunus

Senin, 30 Maret 2026
Metro

Bobby Minta Mudik Gratis Pemprov Sumut Transparan, Tak Boleh Ada Titipan

Senin, 16 Maret 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kebakaran di Tempat Penitipan Mobil di Kisaran, Puluhan Kenderaan Diduga Ikut Ludes Terbakar

Kamis, 2 April 2026

Pemprov Sumut Siapkan Teknis WFH Tiap Jumat Bagi ASN

Kamis, 2 April 2026

Respons Gerindra soal Polemik Gaji DPRD Padangsidimpuan, Rusydi: Secara Aturan Dibenarkan

Kamis, 2 April 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana