Medan(MedanPunya) Tiga orang ditangkap terkait kasus pencurian minyak avtur untuk pasokan Bandara Kualanamu di Pantai Dewi Indah, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Saat ini, ketiganya telah ditetapkan menjadi tersangka.
“Sudah (tersangka),” kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Rizqi Akbar, Jumat (14/2).
Rizqi menyebut para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana. Para tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Ancaman) tujuh tahun (penjara),” ujarnya.
Sebelumnya, Lantamal I mengungkap kasus pencurian avtur Bandara Kualanamu yang disimpan di salah satu gubuk di Pantai Dewi Indah, Kecamatan Pantai Labu, Selasa (11/2). Ada tiga orang pelaku yang ditangkap.
Ketiganya, yakni Rafar alias Tofa (47), Irwansyah alias Dede (31) dan Hairi (43). Tofa merupakan penjaga wisata Pantai Dewi Indah itu.
Selain mengamankan ketiganya, petugas juga mengamankan barang bukti, seperti 29 tangki yang masing-masing berisi satu ton avtur, dua drum plastik yang masing-masing berisi sekitar 220 liter avtur, dan selang minyak.
Kadispen Lantamal I Letkol Laut Nelson Sagala menyebut para pelaku melancarkan aksinya dengan melubangi pipa pertamina. Lalu, pipa para tersebut diarahkan ke gubuk yang dijadikan gudang penyimpanan. Dalam setiap kali beraksi, para pelaku mencuri sebanyak 30 kiloliter (KL)
“Jadi, sudah berjalan sekitar lebih dua tahun, sejak 2022,” kata Nelson Sagala.***dtc/mpc/bs