Rabu, 21 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Korban Penganiayaan Kecewa dengan Polsek Sunggal, Minta Pelaku Ditangkap

Rabu, 8 September 2021
kanal Metro
22
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Afriandi Sanjaya Sijabat (27), warga Jalan Sei Padang, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, mengadu ke Polsek Sunggal karena dirinya dianiaya.

Laporan korban tertuang dalam bukti lapor bernomor :LP/B/276/VII/2021/SPKT Polsek Sunggal Tanggal 25 Juli 2021.

Kuasa hukumnya menjelaskan laporan itu sudah ditahap penyidikan.

“Kami telah melayangkan surat ke Plt Kapolsek Sunggal agar laporan klien kami ditindaklanjuti. Kita mau laporan yang sudah tahap penyidikan harus segera menetapkan tersangka,” kata Roni Prima Panggabean dan Jhon Feryanto Sipayung, kuasa hukum korban, Rabu (8/9).

Dikatakannya, harus ada penegakan hukum yang berkeadilan seperti visi Kapolri yang Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan (Presisi).

Lebih jauh, ketika tahap penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan, sambung Jhon, berarti penyidik telah melihat unsur permulaan dugaan perbuatan tindak pidana yang dilakukan terlapor sudah terpenuhi.

Untuk itu, penyidik harus segera melakukan penegakan hukum yang berkeadilan dengan menetapkan para terlapor yakni, Untung Sembiring dan Parlindungan Sembiring menjadi tersangka.

“Yang menjadi dasar pertanyaan kami selaku penasihat hukum, apa yang menjadi dasar Polsek Sunggal dengan begitu cepat menindaklanjuti laporan dari terlapor,” ujarnya.

“Sehingga ayah dari klien kami langsung ditetapkan tersangka dilakukan penangkapan dan penahanan tanpa terlebih dahulu mengikuti prosedur hukum yang berlaku sesuai perkap nomor 6 tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan KUHAP. Sedangkan laporan klien kami hingga saat ini belum ada penetapan tersangka terhadap para terlapor,” sambungnya.

Roni menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ini terjadi pada 22 Juli 2021.

Saat itu ayah pelapor, Jhon Luter Sijabat terlibat adu mulut berujung perkelahian dengan terlapor, Untung Sembiring.

Melihat ayahnya berkelahi, pelapor langsung datang membela ayahnya.

Tak lama berselang, abang terlapor, Parlindungan Sembiring datang sambil membawa sebilah pisau cutter dan menikam pelapor di bagian perut dan paha kanan.

Atas kejadian ini, pelapor dan terlapor sama-sama membuat laporan pengaduan ke Polsek Sunggal.

Namun anehnya, laporan terlapor langsung diproses dan langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap ayah pelapor.

Di samping itu, Afriadi mengatakan perkelahian awalnya terjadi karena terlapor sering mencaci maki keluarganya.

“Jadi waktu itu, aku lihat ayahku berkelahi dengan Untung dan Parlindungan. Karena dua lawan satu, aku bantu ayahku. Terakhir aku kena goresan pisau dari mereka. Ada luka di perut dan paha,” ujarnya.

Dikatakannya, awalnya Untung sempat diasuh keluarganya untuk bekerja berdagang kelapa.

Rupanya setelah sekian berapa lama, Untung sempat berulah mencuri uang orangtuanya.

“Tapi sebenarnya itu sudah kami maafkan. Tapi entah kenapa dia justru maki – maki keluarga kami. Ya kami tidak terima,” sebutnya.

Ia pun menjelaskan mengaku heran kenapa justru ayahnya yang ditahan. Sementara laporannya digantung – gantung tidak ada tindak lanjut.

“Ayah saya sekarang sudah ditahan tanpa prosedur. Tapi tindak lanjut laporan saya di Polsek Sunggal belum ada,” tutupnya.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: penganiayaanPolsek Sunggal
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Transaksi Kini Pakai Yuan-Rupiah, BI Bantah Istimewakan China

Berita Berikutnya

Polisi Buru Perampok Toko Emas di Simpang Limun, Dirkrimum Polda Sumut: Lagi Uber-uberan

Related Posts

Metro

Demo di Kantor Gubsu, Ratusan Driver Ojol Minta Prabowo Bikin Payung Hukum

Selasa, 20 Mei 2025
Metro

Penjelasan Badan Pengelola Kaldera Toba soal Kartu Kuning dari UNESCO

Selasa, 20 Mei 2025
Metro

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Hasil Autopsi Bayi Inses Medan: Ada Resapan Darah di Kepala

Rabu, 14 Mei 2025
Metro

Heboh Driver Ojol Terima Paket Bayi Meninggal

Kamis, 8 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Modus Penggelapan Kasi Keuangan Polres Sidimpuan: Gadai SK Personel Pinjam Uang

Selasa, 20 Mei 2025

Presiden Barcelona: Rekrut Haaland? Tidak Ada yang Mustahil

Selasa, 20 Mei 2025

Demo di Kantor Gubsu, Ratusan Driver Ojol Minta Prabowo Bikin Payung Hukum

Selasa, 20 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana