Medan(MedanPunya) M Rifai, warga Jalan Makmur, Kecamatan Percut Seituan pernah dianiaya sekelompok orang.
Dia kemudian melaporkan kasusnya ke Polsek Percut Seituan.
Selama kasusnya ditangani Polsek Percut Seituan, Rifai mengaku sudah setor Rp 2 juta pada juru periksa (juper) bernama Tanjung.
Uang Rp 2 juta itu alasannya untuk operasional penyidik.
Sayangnya, setelah uang diterima, kasus tetap ngendap.
Pelaku penganiayaan tak kunjung ditangkap dan masih berkeliaran.
Dari cerita Rifai, kasus ini bermula saat temannya meminta tolong, lantaran uang Rp 50 ribu milik temannya dibawa kabur.
“Awalnya ada teman saya mengadu, teman saya ini ngasih uang Rp 50 ribu kepada pelaku untuk beli rokok. Jadi uangnya dilarikan,” kata Rifai.
Setelah mendengarkan keluhan temannya, Rifai kemudian mencari pelakunya.
Saat bertemu pelaku, Rifai meminta agar uang temannya dikembalikan.
Namun, uang tersebut sudah habis dipakai pelaku untuk main judi.
Bukannya menyerahkan uang yang diminta, pelaku malah pergi meninggalkan lokasi.
“Tak lama kemudian, pelakunya datang lagi bawa kawan-kawannya. Saya saat itu langsung dikeroyok dan dilempar batu,” kata Rifai.
Karena dianiaya, dia pun melapor ke Polsek Percut Seituan.
Setelah membuat laporan, kuasa hukumnya menyuruh korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 2 juta kepada penyidik kepolisian bermarga Tanjung.
Kuasa hukumnya menyebut, bahwa uang tersebut merupakan biaya operasional anggota polisi untuk menangkap para pelaku.
“Memang enggak ada bukti secara tertulis. Untuk uang jalan, ku serahkan langsung ke meja juper Pak Tanjung, Rp 2 juta untuk uang jalan,” ungkapnya.
Kemudian, penyidik menyuruh korban untuk mencari identitas serta foto-foto pelaku. Korban pun menyerahkan kepada polisi.
Sayangnya, setelah uang Rp 2 juta disetor, polisi tak kunjung menangkap pelakunya.
Kapolsek Percut Seituan, Kompol Muhammad Agus Setiawan mengatakan akan mengecek informasi ini.
“Saya harus kroscek dulu kebenarannya. Saya baru 14 hari di sini,” jawabannya.***trb/mpc/bs