KPK Soroti Perumahan Dosen USU yang Dikuasai Oknum, Minta Segera Dikembalikan kepada Negara

Medan(MedanPunya) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi (rakor) pada Kamis (3/12) terkait penyelamatan aset Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Adapun aset yang kini dikuasai pihak selain USU yakni sebanyak 134 unit rumah negara yang berlokasi di kawasan lingkungan USU.

“KPK telah mengirimkan rekomendasi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2010 dan 2019 yang intinya agar masalah rumah negara ini segera diselesaikan dengan baik demi kepastian hukum dan pengelolaan aset negara yang lebih baik,” ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Lili menyatakan, berdasarkan laporan hasil audit (LHA) investigatif dari Inspektorat Kemendibud tanggal 30 September 2009 lali, terdapat dugaan penyimpangan soal penghunian, penguasaan dan pengelolaan rumah negara tersebut.

Bentuk penyimpangan diantaranya, rumah negara golongan II, bentuk bangunannya telah berubah dan juga telah beralih fungsi kepemilikan menjadi usaha swasta.

Padahal rumah negara golongan II adalah rumah yang disediakan oleh instansi untuk didiami oleh Pegawai Negeri. Tetapi ketika penghuninya telah berhenti atau pensiun, rumah negara tersebut wajib dikembalikan kepada negara.

“Ini tidak sesuai dengan Perpres 40 tahun 1994 tentang rumah negara dan Permendiknas Nomor 76 tahun 2008,” kata Lili.

Selain itu, ada juga rumah negara golongan II yang surat izin penghuniannya telah berakhir, baik karena pensiun atau meninggal dunia, tetapi keluarganya masih menempati rumah negara tersebut.

Ada juga ditemukan pengalihan hak atas kepemilikan rumah negara golong II menjadi rumah negara golongan III yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Rumah negara golongan III adalah rumah negara yang boleh dijual kepada penghuninya.

Atas adanya perubahan golongan rumah negara tersebut, Koordinator Wilayah I KPK, Yudhiawan mengatakan perlu dilakukan langkah strategis bersama stakeholder agar rumah negara itu bisa dikembalikan sebagai aset negara.

“Untuk menghindari timbulnya kerugian negara, maka perlu dilakukan langkah strategis bersama stakeholder untuk mengembalikan aset-aset menjadi sesuai peruntukan dan porsinya sebagai aset milik negara,” tegas Yudhiawan.

Sementara Rektor USU, Runtung Sitepu mengakui bahwa pengajuan usul penurunan kelas rumah negara dari golongan II menjadi golongan III mengakibatkan terjadinya mal-administrasi.

“Usulan penurunan tersebut sebelumnya disampaikan ke Kemendikbud. Kemudian Kemendikbud mengajukan permintaan ke Kementerian PUPR agar golongan rumah negara diturunkan dan PUPR menindaklanjuti dengan menurunkan kelas,” kata Runtung.

Irjen ATR/BPN Sunraizal mengungkapkan bahwa sudah ada rumah negara di areal USU yang dilepas, sudah terbit sertifikat bahkan sudah ada pengalihan hak kepemilikan.

“BPN bisa saja membatalkan bila ada surat permintaan atau putusan pengadilan. BPN juga tidak akan menerbitkan sertifikat baru sebelum status clear and clean,” ucap Sunraizal.

Terakhir, Irjen Kemendikbud Chatarina M Girsang berjanji akan menyampaikan secara tertulis kepada KPK langkah-langkah yang akan diambil sesuai dengan LHA Investigasi Inspektorat Kemendikbud serta rekomendasi KPK.

“Masalah ini sudah 10 tahun jalan di tempat, atas nama lembaga saya mohon maaf. Tapi pada prinsipnya kami tetap berkomitmen menyelesaikan masalah aset Barang Milik Negara (BMN) ini sesuai rekomendasi KPK,” pungkas Chatarina.

Dalam rakor tersebut, KPK akhirnya mengeluarkan rekomendasi kepada Kemendikbud.

Pertama, melaksanakan surat pemblokiran kepada BPN Kota Medan agar rumah negara yang berada di lingkungan kampus USU tidak dapat dialihkan haknya.

Kedua, menyampaikan permohonan pembatalan status rumah negara golongan III di lingkungan kampus USU kepada Kementerian PU dan membatalkan proses sewa beli yang sudah dilakukan.

Ketiga, membebaskan penghuni yang tidak berhak serta mengembalikan fungsi rumah negara berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dan terakhir, untuk rumah negara yang sudah diterbitkan sertifikat hak milik agar diproses melalui jalur hukum untuk dikembalikan ke negara.***trb/mpc/bs

 

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version