Medan(MedanPunya) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih menemukan adanya jasa layanan rapid tes antigen mematok harga di atas batas harga tertinggi yang ditentukan Kemenkes untuk wilayah luar Jawa-Bali, yaitu Rp 109 ribu, di Kota Medan. Ada 13 layanan yang ditemukan memasang harga lebih tinggi.
“Di Medan, dari 30 sampel rumah sakit dan klinik yang diambil, ada 13 tempat yang masih memasang harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Bervariasi, mulai dari Rp 120 ribu hingga Rp 275 ribu,” ucap Kepala KPPU Kantor Wilayah (Kanwil) I Ridho Pamungkas kepada wartawan, Sabtu (4/9).
Ridho mengatakan pihaknya juga melakukan monitoring kepada layanan tes di Aceh, Sumatera Barat (Sumbar) dan Riau. Di tiga provinsi ini, juga ditemukan layanan tes lebih tinggi dari harga yang sudah ditentukan Kemenkes.
“Di Aceh, dari 4 rumah sakit (RS) dan klinik yang disurvei, masih ada 1 klinik yang menetapkan harga Rp 130 ribu. Di Sumbar, dari 3 rumah sakit yang terdata, ada 1 menetapkan harga Rp 175 ribu. Sedangkan di Riau, dari 4 RS dan klinik yang disurvei, satu diantaranya masih menetapkan harga di atas HET, yaitu sebesar Rp 200 ribu,” tuturnya.
Untuk itu, kata Ridho, pihaknya akan memanggil penyedia jasa layanan untuk mencari informasi alasan mematok harga lebih tinggi. Tempat layanan tes juga sudah diimbau untuk menyesuaikan harga sesuai batas yang ditentukan Kemenkes.
“Untuk saat ini masih bentuk imbauan agar mengikuti HET. Karena masih penyesuaian. Tapi jika tidak segera menyesuaikan, kami akan berkoordinasi dengan Dinkes, karena untuk pengawasan HET menjadi kewenangan Dinkes,” jelas Ridho.
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan menurunkan harga Rapid Diagnostic Test Antigen menjadi maksimal Rp 99 ribu di Jawa-Bali dan Rp 109 ribu untuk luar Jawa-Bali. Evaluasi harga swab antigen ini dilakukan mengikuti perkembangan kondisi saat ini.***dtc/mpc/bs