Kurir Narkoba Asal Aceh Ditembak Mati, Polisi Amankan 2 Kg Sabu

Medan(MedanPunya) Personel Polsek Patumbak berhasil gagalkan peredaran narkoba dan menindak tegas seorang kurir sabu asal Aceh.

Adapun identitas pelaku yakni, Eri Edi (47), warga Lhokseumawe, Aceh, diamankan personel Unit Reskrim Polsek Patumbak, Minggu (10/1) pagi lalu.

Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, tersangka merusak borgol dan melawan petugas hingga terluka di tangan kanan.

“Karena itu, petugas memberikan tindakan tegas terukur dan mengenai bagian dada tersangka,” ujarnya, didampingi Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, Selasa (12/1).

Informasi yang berhasil dihimpun, pengungkapan itu berdasarkan tindak lanjut informasi masyarakat.

Di mana petugas menerima adanya pengiriman paket sabu dari Aceh ke kota Medan.

Lebih lanjut dikatakan AKBP Irsan Sinuhaji, atas dasar itu, Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza memimpin operasi penangkapan dengan melakukan penyelidikan dari kawasan Hinai, Kabupaten Langkat.

“Ketika di Hinai, petugas mendapat informasi tersangka menaiki Bus Pelangi BL 7314 AA sehingga dilakukan pengejaran,” ungkapnya.

Lanjut Irsan, bus baru dapat dihentikan di kawasan Jalan Binjai Km 11,5, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap orang dan bawaan. Saat itu, tersangka terlihat mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan secara intensif, namun tidak ditemukan barang bukti sabu,” bebernya.

Tidak puas sampai di situ, petugas kemudian kembali melakukan pemeriksaan di sekitar bangku tersangka. Alhasil petugas temukan 2 kantong plastik berisi 2 kilogram (kg) sabu.

Tidak cukup sampai di situ, petugas mengembangkan kasus tersebut untuk mencari tahu pemesan sabu di kawasan Sei Mencirim, Medan Sunggal, Deliserdang.

Namun, tersangka merusak borgol dan melawan Bripda Rejeki Banurea hingga terluka.

Petugas terpaksa menembak tersangka dan mengenai bagian dadanya hingga tewas.

“Tersangka berperan sebagai kurir dengan barang bukti 2 kg sabu dan 1 unit HP. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.***trb/mpc/bs

 

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version